Itime.id. KENDARI, 3 Juni 2026 – Penahanan tiga warga adat dan petani asal Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), memicu gelombang protes dari masyarakat adat dan berbagai elemen masyarakat sipil. Ketiga warga tersebut, yakni Hartong (46), Habibi (43), dan Didin (18), ditahan oleh Polda Sultra setelah terlibat dalam perjuangan mempertahankan hak atas tanah leluhur yang tengah berkonflik dengan aktivitas pertambangan nikel PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).
Masyarakat menilai tindakan hukum terhadap ketiganya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan ruang hidup dan hak-hak adat mereka. Situasi tersebut semakin memicu kekecewaan setelah Pemerintah Kabupaten Konawe dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan penghargaan kepada PT SCM, yang oleh masyarakat dianggap sebagai bentuk keberpihakan kepada korporasi di tengah konflik yang masih berlangsung.
Sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap penegakan hukum dan kebijakan pemerintah daerah, sejumlah tokoh adat dan pemuda Routa menyuarakan tuntutan referendum untuk bergabung dengan Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Keadilan di Bumi Anoa telah mati. Tanah leluhur kami dirampas, warga kami dipenjara menggunakan instrumen negara, sementara pemerintah justru memberikan karpet merah kepada investor. Jika Sultra tidak lagi melindungi hak dasar kami, kami lebih memilih hengkang dan bergabung dengan Sulawesi Selatan,” ungkap perwakilan masyarakat adat Routa.
*Potensi Kehilangan Wilayah Strategis*
Kecamatan Routa dikenal sebagai salah satu wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam dan cadangan mineral yang besar di bagian utara Sulawesi Tenggara. Masyarakat menilai sikap pemerintah yang dianggap abai terhadap aspirasi warga berpotensi menimbulkan dampak politik dan sosial yang serius, termasuk munculnya tuntutan pemisahan administrasi wilayah dari Sulawesi Tenggara.
Koalisi masyarakat sipil turut mengecam penahanan tiga warga tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera membebaskan mereka tanpa syarat. Menurut mereka, kasus ini bukan hanya menyangkut proses hukum semata, melainkan juga berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia dan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
*Tuntutan Masyarakat Routa*
Masyarakat adat dan berbagai elemen pendukung perjuangan warga Routa menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
*1. Membebaskan Tiga Warga Routa*
Mendesak Polda Sultra segera membebaskan Hartong, Habibi, dan Didin serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidup dan tanah adat mereka.
*2. Evaluasi Menyeluruh terhadap PT SCM*
Mendesak pemerintah pusat dan kementerian terkait untuk melakukan evaluasi terhadap izin dan operasional PT Sulawesi Cahaya Mineral yang dinilai memicu konflik sosial dan berpotensi melanggar hak-hak masyarakat adat.
*3. Peringatan kepada Pemerintah Daerah*
Menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Konawe agar berpihak kepada masyarakat serta meninjau kembali penghargaan yang diberikan kepada perusahaan di tengah konflik yang masih berlangsung.
*4. Referendum sebagai Jalan Terakhir*
Menegaskan bahwa apabila tuntutan keadilan terus diabaikan, masyarakat Routa akan tetap konsisten memperjuangkan referendum untuk bergabung dengan Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Masyarakat berharap negara hadir sebagai pelindung rakyat dan penjamin keadilan, bukan menjadi instrumen yang dianggap menguntungkan kepentingan korporasi. Bagi masyarakat Routa, perjuangan memperoleh keadilan merupakan hal yang tidak dapat ditawar.
Pewarta: FAD
