Itime.id. Musi Banyuasin, 28 Juni 2026
Dua lokasi pengolahan minyak ilegal (illegal refinery) terbakar dalam kurun waktu kurang dari 24 jam di wilayah Musi Banyuasin justru memunculkan dugaan yang lebih serius ke permukaan. Bukan sekadar soal penertiban yang dianggap simbolis, muncul kecurigaan kuat bahwa aktivitas usaha terlarang ini masih terus beroperasi karena adanya aliran dana yang mengikat serta perlindungan dari oknum tertentu.
Kebakaran pertama meledak Jumat malam 26 Juni 2026 pukul 22.00 WIB di Pal 6 arah Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, disertai ledakan keras. Hari berikutnya, Sabtu 27 Juni 2026 pukul 16.00 WIB, musibah serupa menimpa lokasi di Desa Mekar Jaya, Simpang Patin, Kecamatan Bayung Lincir — persis di pinggir jalan raya dan pemukiman padat penduduk.
Munculnya insiden beruntun ini memperkuat dugaan publik: Mengapa setelah diklaim ditertibkan, fasilitas berbahaya itu masih terisi dan bisa terbakar? Kecurigaan mengarah pada adanya aliran dana yang membuat operasi ilegal ini tetap berjalan, serta dugaan keterlibatan perlindungan agar tidak ditindak tegas sampai ke akarnya.
Berdasarkan informasi yang berkembang, Tim 7 meminta agar Propam Mabes Polri dan Polda Sumsel segera turun melakukan pemeriksaan mendalam. Sasaran pengawasan diarahkan kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim di wilayah kejadian, guna menguji kebenaran laporan penertiban, melacak apakah ada kebocoran prosedur, serta mengusut dugaan adanya aliran dana yang diduga menjadi biang keladi kelancaran usaha terlarang ini.
Kanit Reskrim Polsek Bayung Lincir telah membenarkan kejadian dan menyatakan olah TKP sedang berlangsung, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi apakah lokasi itu benar-benar sudah ditutup atau hanya disegel di atas kertas saja. Sementara dari Polsek Babat Toman belum memberikan keterangan apapun — sikap diam ini justru semakin memperbesar ruang kecurigaan di mata masyarakat.
Jika dugaan adanya aliran dana dan perlindungan ini terbukti, maka kebakaran beruntun itu bisa jadi bukan sekadar musibah biasa, melainkan juga upaya menghilangkan jejak operasi ilegal sekaligus menghapus bukti transaksi yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan umum.
Publik dan elemen pengawasan menuntut: Propam Mabes Polri dan Polda Sumsel tidak tinggal diam. Segera periksa, buka transparansi penuh, dan jika terbukti ada oknum yang terlibat — proses hukum dan etik harus dijalani tanpa pandang bulu. Jangan sampai kepolisian justru terlihat melindungi kejahatan yang jelas-jelas membahayakan nyawa rakyat.
Kepercayaan publik berada di ujung tanduk. Hasil pemeriksaan nanti akan menjadi bukti nyata apakah penegakan hukum di Musi Banyuasin berjalan untuk melindungi rakyat, atau justru melindungi kepentingan dan aliran dana kelompok tertentu.
(Tim7)
