Itime.id. Ogan Ilir, 28 Juni 2026
Dugaan aktivitas penggalian tanah yang diduga tidak memiliki izin resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan di Kelurahan Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, kini menimbulkan kekhawatiran serius. Selain diragukan keabsahan hukumnya, kegiatan tersebut diduga telah meninggalkan dampak nyata merusakan struktur tanah, merusak lanskap, dan mengganggu keseimbangan ekosistem alam di sekitar lokasi.
Berdasarkan penelusuran, lokasi berada di Jalan Letnan Muchtar Saleh, persis di belakang kandang ayam dan berbatasan langsung dengan kawasan PT Wahana. Masyarakat setempat telah lama mengenal tempat itu sebagai area galian tanah yang sebelumnya dikelola oleh seseorang bernama Ajun. Sisa bekas galian yang terlihat jelas hingga kini memperlihatkan permukaan tanah yang tidak rata, cekungan dalam, serta berpotensi menimbulkan longsor dan genangan air yang bisa menjadi sarang penyakit serta merusak tata air alami lingkungan.
Guna menjaga keseimbangan informasi, redaksi telah mengonfirmasi penjelasan melalui kuasa hukum pihak terkait, Benny Murdani, S.H., M.H. Ia menyampaikan bahwa lokasi tersebut adalah bekas galian milik kliennya dan mengklaim kegiatan penggalian sudah dihentikan serta tidak beroperasi lagi.
Namun klaim tersebut memunculkan pertanyaan penting: Jika sudah dihentikan, apakah proses pemulihan dan reklamasi lahan sesuai ketentuan hukum sudah dilaksanakan? Bagaimana dengan izin awal yang menjadi dasar kegiatan tersebut? Hingga kini belum ada bukti dokumen resmi yang menunjukkan lokasi ini memiliki izin sah, apalagi rencana perbaikan atas kerusakan ekosistem yang ditinggalkannya.
Fakta lapangan berbicara: Bekas lubang galian dan kerusakan lingkungan yang terlihat jelas adalah bukti dampak yang sudah terjadi. Kerusakan ekosistem tidak hilang hanya dengan menghentikan kegiatan saja, melainkan wajib dipulihkan agar tidak membahayakan keselamatan warga dan merusak fungsi lingkungan jangka panjang.
Oleh sebab itu, publik mendesak Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait di Ogan Ilir segera turun melakukan verifikasi menyeluruh. Perlu dipastikan: apakah kegiatan ini benar memiliki izin? Jika tidak, siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut? Dan kapan reklamasi lahan akan dilaksanakan agar ekosistem bisa pulih kembali?
Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang sehat dan terjaga. Jangan sampai kerusakan alam dibiarkan begitu saja tanpa tanggung jawab hukum dan perbaikan yang nyata.
(Tim7)
