Itime.id. Konawe, 30 Juni 2026 — Dugaan pelecehan seksual yang menimpa NI di atas panggung Hiburan Rakyat Routa, Konawe, dengan RSL sebagai terduga pelaku, bukan sekadar deretan berita kriminal yang berlalu lalu terlupakan. Bagi saya, dan bagi siapa pun yang mencintai tanah ini, peristiwa tersebut merupakan pukulan telak bagi rasa kemanusiaan. Kejadian ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap perempuan di Kecamatan Routa. Lebih dari itu, kasus ini mencoreng nama baik wilayah yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai adat, agama, dan kesopanan.
Mari sejenak memutar kembali ingatan ke era 1990-an. Saat itu, Routa dikenal sebagai kampung yang damai, menjunjung tinggi nilai agama, budaya, dan kearifan lokal. Anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang dekat dengan pendidikan agama di masjid. Mereka diajarkan adab, etika, dan penghormatan kepada sesama sebagai ciptaan Tuhan yang mulia. Kehidupan masyarakat berjalan tenteram, jauh dari maraknya perjudian, minuman keras, narkoba, maupun berbagai bentuk kekerasan seksual.
Namun hari ini, kita dihadapkan pada realitas yang memprihatinkan. Nilai-nilai yang dahulu menjadi kebanggaan perlahan memudar. Maraknya peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkoba, perjudian, serta berbagai bentuk kriminalitas menjadi tantangan serius bagi kehidupan sosial masyarakat. Dugaan pelecehan seksual yang terjadi dalam kegiatan hiburan rakyat menjadi alarm bahwa ruang-ruang publik pun tidak lagi sepenuhnya aman dan nyaman.
Kondisi ini tidak boleh dibiarkan. Kita membutuhkan langkah nyata melalui dua jalur utama, yaitu penegakan hukum yang tegas dan pemulihan nilai-nilai adat serta moral masyarakat.
Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi
Penegakan hukum merupakan benteng pertama dalam menjaga keadilan. Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan RSL harus diusut secara profesional, transparan, dan tuntas oleh aparat penegak hukum.
Apabila nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pelaku harus dijatuhi hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum yang adil bukan hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menghadirkan efek jera dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Memulihkan Tradisi dan Hukum Adat
Hukum negara memiliki peran penting. Namun, pemulihan sosial juga membutuhkan penguatan kembali nilai-nilai adat yang selama ini menjadi benteng moral masyarakat Routa.
Tokoh adat diharapkan kembali mengambil peran aktif dalam menjaga marwah daerah. Nilai-nilai adat perlu dihidupkan kembali sebagai pedoman moral masyarakat, sejalan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Fondasi Adab dan Agama Sejak Usia Dini
Akar persoalan moral harus diselesaikan sejak dini. Tradisi pendidikan adab dan agama yang dahulu menjadi kekuatan masyarakat Routa perlu dihidupkan kembali.
Anak-anak perlu dibimbing agar memiliki akhlak, sopan santun, rasa hormat kepada sesama, serta pemahaman agama yang baik. Pendidikan karakter harus dimulai dari keluarga, diperkuat oleh sekolah, dan didukung oleh lingkungan masyarakat.
Surat Terbuka untuk Penjaga Zaman
Di tengah tantangan degradasi moral, seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk menyelamatkan masa depan Routa.
Untuk Orang Tua
Rumah adalah sekolah pertama bagi setiap anak. Orang tua memiliki peran utama dalam menanamkan nilai agama, adab, dan karakter. Jangan biarkan perkembangan teknologi menggantikan peran keluarga dalam membentuk kepribadian anak.
Untuk Pemerintah Daerah
Kemajuan daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kualitas moral masyarakatnya. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, memberantas peredaran minuman keras dan perjudian, serta memperkuat program pendidikan karakter.
Untuk Aparat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum bukan hanya bertugas menindak pelanggaran, tetapi juga memiliki peran edukatif. Kehadiran aparat di sekolah-sekolah untuk memberikan penyuluhan hukum dan pendidikan tentang pentingnya menghormati hak serta martabat setiap orang dapat menjadi langkah preventif dalam mencegah lahirnya pelaku maupun korban di masa mendatang.
Routa harus kembali kepada jati dirinya sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi adab, agama, dan kearifan lokal. Modernisasi seharusnya tidak menghapus nilai-nilai luhur yang telah diwariskan para pendahulu. Mari bersama-sama mengawal proses hukum yang sedang berjalan sekaligus membangun kembali fondasi moral masyarakat demi masa depan Routa yang lebih bermartabat.
Pewarta: FAD
