I Time.id . Jakarta, Dunia pendidikan Indonesia terus mengalami transformasi seiring pesatnya perkembangan teknologi digital. Salah satu perubahan yang kini menjadi perhatian pemerintah adalah pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) sebagai sarana pendukung proses belajar mengajar.
Pemerintah telah menerbitkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI di lingkungan pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri. Kebijakan tersebut bertujuan agar penggunaan AI di sekolah dilakukan secara aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan usia serta jenjang pendidikan peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah juga menyampaikan bahwa pembelajaran coding dan Artificial Intelligence (AI) telah mulai diperkenalkan sebagai mata pelajaran pilihan pada tahun ajaran 2025–2026 di sejumlah jenjang pendidikan. Pemerintah juga terus meningkatkan kompetensi guru melalui berbagai program pelatihan agar mampu memanfaatkan teknologi secara optimal dalam proses pembelajaran.
Meski demikian, para pendidik mengingatkan bahwa AI sebaiknya digunakan sebagai alat bantu belajar, bukan sebagai pengganti kemampuan berpikir kritis, kreativitas, maupun kejujuran akademik. Siswa tetap didorong untuk mengembangkan kemampuan analisis, komunikasi, dan pemecahan masalah secara mandiri.
Dengan hadirnya kebijakan tersebut, diharapkan dunia pendidikan Indonesia mampu mengikuti perkembangan teknologi global tanpa meninggalkan nilai-nilai karakter, etika, dan integritas. Kolaborasi antara guru, siswa, orang tua, dan pemerintah menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang adaptif sekaligus bertanggung jawab di era digital.
(Reina)
