I Time.id .Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga acuan pembelian (HAP) ayam pedaging hidup (live bird) sebesar Rp19.500 per kilogram dan telur ayam ras Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 15 Juli 2026 sebagai langkah menjaga stabilitas harga serta melindungi keberlangsungan usaha peternak unggas.
Keputusan tersebut diumumkan setelah Kementan menggelar rapat koordinasi bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), asosiasi perunggasan, pelaku usaha, serta perwakilan peternak. Pemerintah berharap harga baru ini mampu memberikan kepastian usaha bagi peternak tanpa membebani masyarakat sebagai konsumen.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menjelaskan bahwa penetapan harga dilakukan sebagai respons terhadap penurunan harga ayam hidup dan telur di tingkat peternak dalam beberapa pekan terakhir. Menurutnya, harga yang terlalu rendah dapat mengancam keberlanjutan usaha peternak karena tidak mampu menutup biaya produksi.
Selain menetapkan harga acuan, pemerintah juga akan memperkuat pengawasan terhadap rantai distribusi serta mendorong efisiensi produksi agar selisih harga dari peternak hingga ke konsumen tidak terlalu lebar. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan pasar unggas yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Kementan mengajak seluruh pelaku usaha perunggasan untuk mematuhi kesepakatan yang telah dibuat. Pemerintah menegaskan akan terus melakukan evaluasi agar kebijakan ini berjalan efektif, menjaga keseimbangan pasokan, serta memastikan peternak memperoleh keuntungan yang layak tanpa memicu kenaikan harga yang berlebihan di tingkat konsumen.
(Reina)
