Itime.id. Purwakarta,Jabar —13 Juli 2026 Peristiwa ledakan misterius yang mengguncang sebuah toko material di Jalan Raya Wanayasa, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu (12/7/2026) pukul 08.00 WIB menjadi perhatian serius Dewan Pimpinan Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kabupaten Purwakarta. Kejadian ini menelan satu korban jiwa berupa pegawai toko, serta merusak empat rumah warga dan satu masjid di sekitar lokasi. Getaran ledakan bahkan terdengar hingga radius enam kilometer, membuat warga panik berhamburan keluar rumah.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyatakan tim termasuk Gegana Polda Jabar masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan sumber ledakan. Jenazah korban telah dievakuasi ke RSUD Bayu Asih Purwakarta guna proses autopsi.
Merespons hal ini, Sekretaris DPD RAJAWALI Purwakarta, Edi Tanam Purwana menyampaikan pernyataan sikap tegas:
“Tragedi ini bukan sekadar musibah biasa. Ada nyawa yang melayang dan kerugian warga. Kami mendesak aparat penegak hukum bekerja cepat, profesional, dan transparan untuk mengungkap apa sebenarnya yang meledak, mengapa bisa tersimpan di sana, dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di ‘masih diselidiki’ tanpa kejelasan bagi publik dan keluarga korban.” Tegas Edi Senin (13/07/26).
⚖️ DASAR HUKUM YANG MENJADI SOROTAN RAJAWALI PURWAKARTA
Berdasarkan kajian hukum, peristiwa ini mengarah pada dugaan pelanggaran sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
– Pasal 306: Tanpa hak menyimpan, menguasai, atau mengedarkan bahan peledak/bahan berbahaya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
– Pasal 308: Perbuatan yang membahayakan keamanan umum dan menyebabkan kematian diancam penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup .
– Pasal 418: Kelalaian melanggar kewajiban keselamatan yang menyebabkan kematian diancam maksimal 7 tahun penjara.
2. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juncto UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
– Wajib menjamin keselamatan, kesehatan, dan keamanan di tempat usaha; penyimpanan bahan berbahaya harus memiliki izin khusus dan standar teknis ketat.
3. UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Peraturan Pemerintah terkait Perizinan Berusaha:
– Setiap usaha yang menyimpan bahan berisiko tinggi wajib memiliki izin lokasi, izin lingkungan, dan izin penyimpanan khusus dari instansi berwenang.
4. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
– Pemberi kerja wajib melindungi keselamatan dan nyawa pekerja, serta mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
RAJAWALI Purwakarta menegaskan:
“Kami juga mempertanyakan pengawasan dinas terkait. Bagaimana bahan berisiko tinggi bisa tersimpan di kawasan pemukiman tanpa pengawasan ketat? Pemerintah Kabupaten Purwakarta harus memeriksa kelengkapan izin usaha, kelayakan penyimpanan, serta kepatuhan terhadap standar keselamatan. Kelalaian di sini adalah tanggung jawab bersama antara pengusaha dan pihak yang berwenang mengawasi.”
Organisasi ini juga mendesak:
– Polres Purwakarta dan Polda Jabar segera umumkan hasil olah TKP dan identitas bahan yang meledak;
– Pemerintah Kabupaten Purwakarta berikan bantuan kepada keluarga korban dan warga yang rumahnya rusak;
– Lakukan inspeksi mendadak ke seluruh toko material dan gudang di Purwakarta untuk cegah kejadian serupa;
– Pastikan hak ahli waris korban terpenuhi sesuai ketentuan perlindungan tenaga kerja.
RAJAWALI Purwakarta akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Keadilan harus ditegakkan, dan keamanan warga harus menjadi prioritas utama,” pungkas pernyataan tersebut.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
🔱 🇮🇩 ☀️
