Itime.id. SEMARANG, 13 JULI 2026 – Upaya hukum penyelamatan aset konsumen jasa keuangan tengah bergulir di Kota Semarang. Tim Kuasa Hukum dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Forum Era Adil Warung Paralegal Advokat Republik Indonesia (FERADI WPI) Kota Semarang resmi mendatangi Kantor PT BPR Artha Nusantara Abadi yang berlokasi di Jl. Majapahit No. 136, Gayamsari, Kota Semarang. Kedatangan tim ini bertujuan untuk menyerahkan langsung Surat Permohonan Penundaan Lelang demi membela hak keperdataan klien mereka, Ibu Yuliati, SE.
Surat permohonan resmi bernomor S.K.44.066/FERADIWPI_SUBURJAYA/VII/2026 tertanggal 07 Juli 2026 tersebut diterima langsung oleh jajaran manajemen puncak bank, yakni Pak Sugeng selaku Direktur Utama PT BPR Artha Nusantara Abadi, didampingi oleh Mas Agus Darma Brodin (Bagian Remedial), dan Mas Andi (Bagian Marketing).
Langkah advokasi ini dilakukan menyusul masuknya rumah tinggal milik Ibu Yuliati, SE yang terletak di Jl. Dr. Suratmo No. 50, Kel. Kembangarum, Kec. Semarang Barat, seluas 207 m^2 dengan sertifikat SHM No. 02980, ke dalam jadwal lelang eksekusi melalui KPKNL Semarang, dengan batas akhir penawaran yang ditetapkan pada 11 Agustus 2026.
Di dalam suratn permohonan tersebut, Tim Kuasa Hukum FERADI WPI menegaskan 3 (tiga) tuntutan pokok kepada pihak kreditor, antara lain:
1.Penundaan pelaksanaan lelang eksekusi atas jaminan SHM No. 02980.
2.Pemberian jeda waktu (masa tenggang) selama 8 bulan agar debitur dapat mematangkan kesiapan dana angsuran dan pelunasan.
3.Penghapusan akumulasi bunga dan denda berjalan pada saat debitur mulai melakukan pembayaran angsuran kembali.
Menanggapi jalannya penyerahan surat, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, menyampaikan pandangan awalnya.
“Kami mengapresiasi itikad baik Direksi BPR Artha Nusantara Abadi, khususnya Pak Sugeng, yang bersedia menerima langsung kehadiran dan surat permohonan kami. Kami sangat berharap pihak manajemen bank dapat membuka ruang dialog yang lebar serta melahirkan solusi kemanusiaan yang berkeadilan sebelum batas waktu penawaran lelang dilaksanakan,” ujar Sukindar.
Senada dengan hal tersebut, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, menekankan kepatuhan moral dari pihak kliennya.
“Ibu Yuliati selaku debitur siap bertanggung jawab sepenuhnya atas kewajibannya. Yang kami mintakan di sini hanyalah keadilan rasa kemanusiaan dan akomodasi waktu yang rasional. Jangan sampai rumah yang menjadi satu-satunya tempat tinggal warga dilelang begitu saja tanpa adanya proses musyawarah mufakat yang mendalam, yang mana hal ini selaras dengan asas hukum perlindungan konsumen,” tegas Adv. Donny Andretti.
Sementara itu, Sriyanto, C.PFW., C.FTAX selaku bagian dari Tim Kuasa Hukum, memberikan pernyataan tegas dari sudut pandang regulasi industri keuangan formal. Ia mengingatkan pihak BPR untuk berhati-hati dalam mengambil tindakan eksekusi di tengah upaya penyelesaian yang sedang diajukan nasabah.
“Kami mengingatkan secara tegas bahwa di atas hak eksekusi perbankan, ada Hak Konsumen Keuangan yang dilindungi secara ketat oleh Undang-Undang dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,” urai Sriyanto.
Lebih lanjut, Sriyanto menyatakan bahwa pemaksaan jalur lelang di kala nasabah tengah mengupayakan formulasi pelunasan dalam waktu singkat berpotensi menabrak koridor hukum publik.
“Memaksakan lelang di saat konsumen sedang mengupayakan pelunasan penuh dalam waktu singkat bukan saja mencederai asas keadilan konsumen, tetapi juga berpotensi merugikan hak keperdataan nasabah secara ekstrem jika aset tersebut dilelang di bawah harga pasar (underpricing). Kami tidak akan ragu untuk membawa persoalan pemenuhan hak konsumen ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila hak-hak mendasar klien kami diabaikan,” pungkas Sriyanto.
Pertemuan ini menjadi penanda awal dari komitmen penuh Tim Kuasa Hukum FERADI WPI—yang juga diperkuat oleh Danang Khoirudin, S.T., C.PFW dan Musriyanto, S.H.—untuk mengawal ketat dinamika penanganan sengketa perbankan ini di lapangan hingga tercapai sebuah keputusan hukum yang objektif dan adil bagi kedua belah pihak.
Tentang FERADI WPI:
Forum Era Adil Warung Paralegal Advokat Republik Indonesia Dewan Pimpinan Pusat (FERADI WPI) adalah organisasi advokat dan paralegal resmi yang berkomitmen tinggi menegakkan supremasi hukum, keadilan sosial, serta memberikan perlindungan hukum preventif maupun represif terhadap masyarakat pencari keadilan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hak Jawab dan Klarifikasi: Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, independensi, dan profesionalisme jurnalistik, Redaksi Media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut atau memiliki kepentingan dalam pemberitaan ini. Hak jawab dan klarifikasi dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber, untuk dimuat secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
( Red Ilma)
