ITime. Id.Jakarta –14Juli 2026 . Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut diambil guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di lapangan sekaligus menandai berakhirnya masa pendataan yang sebelumnya telah dilakukan.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penghentian pendataan bukan berarti proses penanganan perkara berhenti. Menurutnya, data yang telah dikumpulkan tetap akan digunakan sebagai bahan pendalaman dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang sedang ditangani Kejagung.
Anang menegaskan, keputusan tersebut diambil karena batas waktu pengumpulan data telah berakhir. Selain itu, Kejagung ingin memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan dengan mengatasnamakan proses pendataan di lapangan.
Sebelumnya, Kejagung sempat meminta seluruh Kejati melakukan inventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG, termasuk pendataan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah. Hasil pendataan tersebut kini telah diserahkan kepada tim penyidik di Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Langkah penghentian pendataan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh jajaran kejaksaan di daerah, sekaligus memastikan proses penyidikan dugaan korupsi Program MBG berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Reina)
