Itime.id. bantul. Dugaan aktivitas pengisian berulang bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite menggunakan sepeda motor di SPBU 44.557.03, Jalan Siyangan, Kalurahan Triharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi perhatian Ketua LSM Komite Anti Korupsi Nasional Indonesia (KANNI) Kota Semarang, Johanes Krisnantoro.
Menurut keterangan Johanes, dirinya bersama tim media menemukan dugaan aktivitas pengisian Pertalite secara berulang oleh sepeda motor yang diduga tidak digunakan untuk kepentingan konsumsi normal. Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada sejumlah anggota kepolisian yang saat itu disebut sedang melakukan patroli di sekitar lokasi.
Johanes mengaku aparat sempat mendatangi lokasi. Namun, menurut keterangannya, tidak terlihat adanya tindakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap orang yang diduga melakukan pengisian berulang tersebut. Pernyataan ini merupakan keterangan dari pihak pelapor dan belum memperoleh tanggapan resmi dari kepolisian.
Merasa belum mendapatkan penjelasan yang memadai, Johanes bersama tim media kemudian mendatangi Polsek Pandak untuk meminta klarifikasi terkait penanganan dugaan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Johanes menyebut menerima penjelasan dari seorang anggota yang berinisial PRM. Pernyataan tersebut disampaikan sebagaimana diklaim oleh Johanes dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Di sisi lain, tim media juga menemui mandor SPBU berinisial DNG. Berdasarkan keterangan yang diterima, pihak SPBU memperlihatkan rekaman CCTV sebagai bagian dari klarifikasi. DNG menyatakan dirinya tidak mengetahui apabila terdapat dugaan aktivitas pengangsu Pertalite di lokasi.
Johanes berharap Polres Bantul, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, serta instansi terkait dapat melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Namun, penerapan pasal tersebut hanya dapat dilakukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Pandak, Polres Bantul, maupun Polda DIY belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh pelapor. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)
