Itime.id. Muara Enim – Aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, tambang tersebut diduga dikelola oleh dua orang yang dikenal dengan nama panggilan Nasta dan Kompor.
Sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan, aktivitas penambangan berlangsung cukup lama dan diduga masih terus beroperasi. Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Selain itu, muncul pula dugaan bahwa aktivitas tambang tersebut mendapat perlindungan dari sejumlah oknum. Namun, hingga berita ini ditulis, tudingan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Oleh karena itu, media ini belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sejumlah nama yang disebut-sebut dalam informasi yang diterima media, termasuk dugaan keterlibatan oknum tertentu, belum memberikan keterangan maupun tanggapan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang namanya disebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, termasuk Polda Sumatera Selatan, Polres Muara Enim, serta instansi terkait, melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi tindak pidana pertambangan tanpa izin maupun dugaan keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
(Tim)
