Itime.id. Kebumen – Aktivitas pertambangan pasir putih yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di Desa Kalibening, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, kembali memicu keresahan publik. Pada Jumat (17/7/2026), sejumlah warga melaporkan adanya aktivitas alat berat dan truk pengangkut material di lokasi yang sebelumnya sempat menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Kembalinya aktivitas yang diduga merupakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ini memunculkan pertanyaan kritis di tengah masyarakat: apakah penanganan kasus tersebut telah berjalan tuntas, ataukah terdapat pembiaran (tutup mata) oleh pihak berwenang?
Berdasarkan penelusuran redaksi, isu ini sebenarnya telah mencuat lebih awal. Pada 2 Juli 2026, redaksi telah mengirimkan permohonan konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Kenzi Fathan. Dalam surat terbuka tersebut, diajukan sembilan poin pertanyaan krusial meliputi status penanganan dugaan PETI, keberadaan alat berat, mekanisme koordinasi lintas instansi, hingga perkembangan penyelidikan.
Hingga berita pertama diterbitkan, tanggapan resmi dari Polres Kebumen belum diterima. Meskipun pada 7 Juli 2026 terdapat informasi bahwa alat berat telah dikeluarkan dari lokasi, fakta lapangan pada 17 Juli 2026 menunjukkan indikasi sebaliknya.

“Kami heran, sebelumnya ramai diberitakan, sekarang aktivitasnya terlihat lagi. Kami berharap aparat memberikan penjelasan agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Warga lainnya melaporkan melihat aktivitas intensif berupa keluar-masuknya truk bermuatan material dari kawasan yang diduga sebagai titik tambang ilegal. Kondisi ini kontras dengan harapan publik akan adanya penindakan tegas pasca-pemberitaan sebelumnya.
Munculnya kembali dugaan aktivitas penambangan ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersikap transparan. Keterbukaan informasi dinilai vital untuk mencegah spekulasi liar dan persepsi negatif bahwa terdapat kepentingan tertentu yang melindungi operasi ilegal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, tim media tetap membuka ruang hak jawab bagi Polres Kebumen. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, setiap klarifikasi atau perkembangan resmi dari pihak kepolisian akan dimuat secara proporsional dan berimbang.
Perlu ditegaskan bahwa penyebutan inisial atau nama pihak tertentu dalam liputan ini bukanlah vonis bersalah, melainkan bagian dari proses verifikasi fakta dan permohonan klarifikasi atas informasi yang berkembang di masyarakat. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan absolut aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan pembuktian yang sah.
Aktivitas pertambangan pasir putih tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau izin operasional masuk ke dalam kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Berikut adalah dasar hukum dan pasal-pasal yang dilanggar dalam kasus semacam ini:
1. Pelanggaran Administratif dan Pidana Minerba
Dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
* Pasal 158:
> “Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP, IUPK, SIPB, atau IPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Dalam konteks pasir putih (yang sering dikategorikan sebagai mineral bukan logam dan batuan atau galian C), jika tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah daerah atau pusat sesuai kewenangannya, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal ini.
2. Kerusakan Lingkungan Hidup
Jika aktivitas tambang tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
* Pasal 98 ayat (1):
> “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan…”
Atau jika menyebabkan pencemaran/kerusakan lingkungan secara serius:
* Pasal 104:
Ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar bagi siapa saja yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
3. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Selain UU sektoral, aparat juga dapat menggunakan pasal-pasal dalam KUHP jika terdapat unsur pemalsuan dokumen izin atau penggelapan sumber daya alam milik negara/daerah:
* Pasal 378 KUHP (Penipuan): Jika terdapat upaya menipu pihak lain atau negara terkait legalitas usaha.
* Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Jika terdapat penggunaan izin palsu atau rekayasa dokumen administratif.
Penutup
Kasus di Desa Kalibening ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di Kabupaten Kebumen. Publik menunggu langkah konkret: apakah akan ada penyegelan ulang, penyitaan alat berat, atau proses hukum terhadap para pelaku? Diamnya aparat tanpa penjelasan resmi hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
(Redaksi)
