Itime.id. KENDAL – Sebuah kendaraan yang sebelumnya dilaporkan diamankan oleh jajaran Polsek Cepiring, Polres Kendal, terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, dikabarkan sudah tidak lagi berada di lokasi penyimpanan. Informasi tersebut disampaikan oleh Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) berdasarkan hasil pemantauan bersama sejumlah awak media.
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 23.15 WIB. Menurut Ketua KANNI, Johanes Krisnantoro, dirinya bersama tim media melintas di jalur Semarang–Kendal dan melihat sebuah kendaraan Mitsubishi Kuda berwarna silver sedang mengisi BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Pertamina 44.513.12 Gondang, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.
Johanes mengatakan, setelah dilakukan komunikasi dengan pengemudi berinisial DM, yang bersangkutan mengaku bekerja di PT Giza. Keterangan tersebut merupakan pengakuan pengemudi dan hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan.
Berdasarkan temuan tersebut, tim KANNI kemudian melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada Polsek Cepiring. Tidak lama kemudian, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.

Menurut keterangan Johanes, saat pemeriksaan ditemukan adanya tangki tambahan yang diduga telah dimodifikasi dan ditempatkan di bagian belakang kendaraan. Kapasitas tangki tersebut diperkirakan mencapai sekitar 500 liter. Informasi mengenai temuan itu berasal dari keterangan pihak pelapor dan hingga kini belum ada penjelasan resmi dari kepolisian mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Johanes juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan pengemudi, terdapat koordinator lapangan berinisial WWD serta seorang koordinator lain berinisial SLS yang disebut sebagai anggota Kodim Kendal. Informasi tersebut masih berupa pengakuan pihak yang diperiksa dan belum dapat diverifikasi maupun dikonfirmasi kepada pihak Kodim Kendal.
Selanjutnya kendaraan beserta pengemudi dibawa ke Polsek Cepiring untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Johanes, tidak lama setelah kendaraan berada di Polsek, seseorang berinisial SLS datang bersama tiga orang lainnya. Informasi mengenai identitas mereka juga masih menunggu konfirmasi dari pihak terkait.
Johanes mengaku, pihaknya meminta agar kendaraan tetap diamankan hingga proses penanganan selesai karena tim harus melanjutkan perjalanan ke Pekalongan.
Keesokan harinya, Minggu (19/7/2026), seusai menyelesaikan kegiatan di Pekalongan, tim KANNI kembali mendatangi Polsek Cepiring untuk memastikan keberadaan kendaraan tersebut.
Menurut Johanes, setelah petugas menghubungi Kanit Reskrim, diperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut sudah tidak lagi berada di Polsek. Johanes mengaku menerima penjelasan bahwa kendaraan telah dibawa oleh seseorang yang disebut berinisial SLS dan akan dikembalikan apabila proses penanganan perkara masih berlanjut. Pernyataan tersebut masih berdasarkan keterangan yang diterima pihak pelapor dan belum memperoleh penjelasan resmi dari kepolisian.
Atas informasi tersebut, Johanes Krisnantoro menyatakan KANNI akan menempuh jalur pengaduan resmi. Organisasi tersebut berencana menyampaikan laporan kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) terkait informasi yang diterimanya serta mengajukan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah agar dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Johanes.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kanit Reskrim Polsek Cepiring, Kapolsek Cepiring, Polres Kendal, Kodim Kendal, maupun pihak PT Giza mengenai kronologi kejadian, status kendaraan, serta informasi yang disampaikan oleh pihak pelapor.
Apabila terdapat penjelasan resmi maupun hak jawab dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, redaksi akan memperbarui isi berita sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dasar Hukum
Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, penanganannya mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pemberitaan ini disusun dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, serta penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan pihak pelapor dan masih memerlukan konfirmasi dari seluruh pihak yang disebutkan. Semua pihak yang namanya disebut dalam berita ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim)
