Itime.id. Musi Banyuasin Sekayu — Dugaan pelanggaran berat dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mencuat dengan sangat mengkhawatirkan. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Muba, Drs. M. Thabrani Rizki, dituduh melakukan tindakan yang menyalahi ketetapan aturan Undang-Undang, diduga bertujuan menguasai jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba secara melawan prosedur serta aturan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dugaan ini semakin menguat dan terlihat jelas di mata masyarakat luas bahkan di kalangan jajaran pemerintahan sendiri. Munculnya aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah aktivis pada 6 Agustus 2026, kini disinyalir dan dinilai merupakan rekayasa dari seorang pejabat yang justru memanfaatkan massa untuk mewujudkan ambisinya menduduki jabatan tersebut. Tindakan itu dinilai tak ubahnya seperti perampok yang merampas jabatan secara paksa, tanpa mau melalui jalur prosedur dan aturan hukum pemerintahan yang sah.
Tuntutan aksi demonstran yang disampaikan langsung kepada Bupati Muba, H. Toha Tohet, sangat gamblang: meminta agar segera mengganti posisi Plt Kepala DLH yang saat itu dijabat oleh Oktarijal, SE, dan langsung menunjuk Drs. M. Thabrani Rizki sebagai Plt Kepala DLH yang baru — semata-mata atas keinginan massa pendemo, tanpa pernah mengecek kebenaran, tanpa klarifikasi, tanpa pembuktian fakta, dan tanpa melalui prosedur penyidikan terlebih dahulu oleh Inspektorat Daerah atas tuduhan-tuduhan yang belum jelas itu.

DASAR ATURAN UU DAN PASAL YANG DILANGGAR
Tindakan tersebut jelas melanggar sejumlah ketentuan Undang-Undang, antara lain:
Terkait Penyalahgunaan Wewenang
– Pasal 387 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Penyalahgunaan Kekuasaan: Pejabat yang karena jabatannya melakukan tindakan sewenang-wenang yang merugikan orang lain atau negara, dipidana penjara paling lama 5 tahun.
– Pasal 25 ayat (2) UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme — menyatakan bahwa penyelenggara negara dilarang menyalahgunakan wewenang. Sanksi: pemberhentian tidak dengan hormat dan/atau tuntutan pidana.
– Pasal 12 huruf a UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — melarang penyalahgunaan wewenang, yaitu menggunakan wewenang untuk tujuan selain yang menjadi dasar pemberian wewenang tersebut. Keputusan yang diterbitkan karenanya CACAT HUKUM dan dapat dibatalkan.
Terkait Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
– Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 30 Tahun 2014 — Setiap tindakan pemerintahan WAJIB memenuhi Asas Kecermatan, Asas Profesionalitas, dan Asas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan. Keputusan yang diambil hanya karena tekanan massa TIDAK MEMENUHI asas-asas tersebut dan batal demi hukum.
Terkait Pengangkatan dan Manajemen ASN
– Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara — Pengangkatan pejabat WAJIB berdasarkan Sistem Merit, yaitu berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, secara adil dan jujur, TANPA DIPENGARUHI tekanan kelompok atau kepentingan pihak tertentu. Pelanggaran Sistem Merit dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian.
– Pasal 97 UU No. 5 Tahun 2014 — Pejabat Pembina Kepegawaian yang melanggar ketentuan pengangkatan pejabat dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Peraturan BKN No. 28 Tahun 2020 — Pengangkatan dalam jabatan Pelaksana Tugas (Plt) harus memenuhi syarat prosedur dan kualifikasi. Pengangkatan yang tidak memenuhi prosedur dapat dibatalkan dan data kepegawaiannya diblokir oleh BKN.
Terkait Tindakan Aparatur Sipil Negara
– Pasal 23 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 — ASN wajib setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan RI serta memegang teguh sumpah/janji jabatan.
– Pasal 24 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 — ASN wajib menjaga netralitas dan tidak memihak serta tidak menyalahgunakan wewenang.
– Pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN — Melanggar kewajiban mentaati peraturan perundang-undangan dan menjaga ketertiban serta kehormatan dinas. Ancaman sanksi: dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
LANGKAH HUKUM DAN LAPORAN SIAP DIAJUKAN
Gabungan Tim Investigasi Aktivis, Ormas Bersatu HGB, dan Media Sumsel telah menyatakan sikap tegas dan siap mengambil langkah hukum:
1. Mengajukan Gugatan Pembatalan SK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, dengan alasan: SK tersebut diterbitkan karena penyalahgunaan wewenang dan melanggar asas kecermatan dalam UU Administrasi Pemerintahan. Keputusan Bupati dinilai diambil karena tekanan psikologis massa, bukan atas dasar evaluasi kinerja objektif maupun rekomendasi hukum dari BKPSDM Muba. Berdasarkan Pasal 110 UU No. 30 Tahun 2014, PTUN berwenang membatalkan keputusan pemerintahan yang cacat prosedur dan melanggar hukum.
2. Melaporkan Dugaan Maladministrasi Berat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, agar diperiksa secara langsung dan dikeluarkan rekomendasi wajib untuk mencabut SK yang cacat prosedur tersebut.
3. Melaporkan Pelanggaran Sistem Merit ke BKN Regional VII Palembang dan Kementerian PAN-RB, karena pengangkatan pejabat baru diduga murni atas titipan keinginan massa tanpa melalui seleksi administrasi, uji kompetensi, maupun kualifikasi sah sesuai aturan ASN. BKN berwenang memblokir data kepegawaian Plt baru di sistem SAPK karena terbukti melanggar aturan.
4. Melaporkan Pelanggaran Disiplin Kepala Daerah ke Inspektorat Jenderal Kemendagri (Itjen Kemendagri) Jakarta, meminta tim pengawas pusat segera turun ke Sekayu untuk melakukan pemeriksaan khusus, karena kebijakan ini merusak stabilitas roda pemerintahan daerah dan jika dibiarkan akan menjadi kebiasaan buruk yang menular.
TEGURAN KERAS DAN PERINGATAN SANKSI
Terhadap Drs. M. Thabrani Rizki selaku Kepala Kesbangpol Muba yang diduga memelopori gerakan tersebut, ditegaskan: sebagai Aparatur Sipil Negara, seharusnya menjadi teladan kepatuhan terhadap aturan hukum dan menjaga ketenteraman pemerintahan. Jika justru memelopori gerakan yang melewati jalur prosedur yang sah, tindakan itu sama halnya dengan pembangkangan dan pembelotan terhadap sistem pemerintahan yang sah, yang dapat menjerat dirinya dengan sanksi berat mulai dari pemberhentian tidak dengan hormat hingga tuntutan pidana penyalahgunaan wewenang.
Seluruh rangkaian tindakan ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja: Jangan pernah berpikir jabatan bisa direbut lewat tekanan massa dan rekayasa aksi demonstrasi. Di atas segala sesuatu masih ada Undang-Undang, ada prosedur, dan ada sanksi tegas yang menanti siapa pun yang melanggarnya. Bagi yang terlibat dalam pelanggaran ini, sebaiknya segera sadar dan mengembalikan pada jalur yang benar, sebelum proses hukum berjalan dan tidak ada lagi kata maaf.
(Tim)
