Itime.id. Kebumen – Tumpukan kardus berisi air mineral hasil penggalangan dana terpantau menumpuk di depan pos penjagaan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, selama tiga hari terakhir.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait legitimasi penggunaan fasilitas umum instansi pemerintah sebagai tempat penitipan barang, khususnya yang berasal dari aktivitas pengumpulan dana tanpa izin resmi.
Barang-barang tersebut merupakan sumbangan untuk agenda yang diklaim sebagai “aksi pembersihan pemeras bertopeng”. Hingga berita ini diturunkan, tumpukan kardus masih terlihat tertata rapi di area strategis tersebut, sementara mobil yang digunakan untuk penggalangan dana terparkir di seberang jalan, tepat di area parkir pinggir jalan Alun-alun Kebumen.
Menanggapi fenomena tersebut, salah satu anggota DPRD Kabupaten Kebumen yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan bahwa secara regulasi, lingkungan kantor dewan bukanlah area yang diperuntukkan bagi penitipan barang pribadi maupun kelompok.
“Secara aturan internal, lingkungan kantor dewan bukanlah area penitipan barang. Tindakan tersebut sejatinya melanggar aturan,” ungkapnya, Minggu (9/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, toleransi memang sering diberikan, namun hanya untuk durasi yang sangat singkat, yakni satu hingga dua hari. Penitipan yang melebihi batas waktu tersebut dinilai merugikan dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di mata publik.
Lebih lanjut, ia menekankan aspek legalitas dari aktivitas pengumpulan dana itu sendiri. Menurutnya, penitipan barang hasil donasi di area legislatif adalah tindakan yang tidak dibenarkan karena aktivitas open donasi wajib memiliki legalitas jelas.
“Hal ini penting untuk menghindari masalah hukum di masa depan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak internal dewan berencana berkoordinasi dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk mengambil langkah tegas. Langkah tersebut dapat berupa permintaan kepada pemilik untuk segera mengambil barangnya atau melakukan pemindahan oleh petugas jika diperlukan.
Keresahan serupa juga disampaikan oleh warga Kebumen, UI. Ia mempertanyakan konsistensi penegakan aturan dan menuntut perlakuan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
UI menyoroti adanya potensi ketidakadilan jika area kantor dewan diperbolehkan menjadi tempat penitipan, sementara pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Kebumen sering kali menghadapi kesulitan dan razia dalam menyimpan barang dagangan mereka.
“Masyarakat mempertanyakan legitimasi penggunaan area depan pos keamanan legislatif sebagai tempat penitipan barang,” ujarnya.
Ia berharap pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen dapat memberikan keterangan resmi terkait insiden ini agar tidak terulang dan menjadi pembelajaran bersama bagi semua pihak.
Secara administratif, penggunaan aset pemerintah, termasuk kompleks kantor DPRD, seharusnya merujuk pada Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemanfaatan fasilitas negara untuk kegiatan di luar tugas kedewanan, apalagi yang melibatkan penumpukan barang hasil penggalangan dana, berpotensi menimbulkan sengketa administrasi dan pelanggaran hukum.
Selain itu, praktik penggalangan dana di ruang publik wajib mengantongi izin dari instansi terkait guna mencegah kerawanan sosial dan memastikan transparansi aliran dana.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi belum menerima tanggapan resmi dari beberapa pihak kunci terkait kasus ini, antara lain:
1. Sekretaris DPRD Kabupaten Kebumen mengenai kebijakan penggunaan halaman kantor dan prosedur penertiban.
2. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kebumen terkait kewenangan penertiban kendaraan dan barang di area pemerintahan.
3. Pemilik mobil atau aliansi yang memasang spanduk donasi tersebut untuk memberikan klarifikasi atas tujuan aksi dan perizinan yang dimiliki.
Redaksi memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan hak jawab demi keseimbangan informasi publik.
(TIM/RED)
