Itime.id. Semarang – Seorang warga bernama Sugiyono telah melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Satuan Reserse Siber Polda Jawa Tengah. Langkah ini diambil menyusul beredarnya tudingan di ruang publik digital yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas serta berpotensi merusak reputasi.
Berdasarkan dokumen Tanda Terima Surat yang ditunjukkan kepada redaksi pada Senin (10/8/2026), pengaduan tersebut resmi tercatat diterima oleh pihak kepolisian pada 10 Juli 2026. Dalam dokumen tersebut, surat dari Sugiyono ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Jateng dengan perihal “Permohonan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.”
Sugiyono menilai, penggunaan platform digital untuk menyampaikan tudingan serius tanpa melalui proses verifikasi hukum dapat menimbulkan dampak negatif yang luas. Ia menekankan bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan nama baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

“Saya menyayangkan adanya ruang publik yang digunakan bebas oleh oknum yang dengan sengaja menghasut dan menghakimi seseorang di depan publik, padahal belum ada putusan pengadilan,” ungkap Sugiyono, Senin (10/8/2026).
Dalam laporannya, aspek hukum yang menjadi rujukan mengacu pada pembaruan regulasi nasional. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE, pasal khusus mengenai pencemaran nama baik di ranah elektronik (sebelumnya Pasal 27 ayat (3) UU ITE lama) telah dicabut.
Kini, tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik dirujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), khususnya pada Pasal 433 dan Pasal 434. Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi bagi siapa saja yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum.
Meskipun substansi pidananya merujuk pada KUHP Baru, penyidikannya tetap berada di bawah kewenangan Direktorat Reserse Siber karena modus operandinya menggunakan sarana teknologi informasi.
Menurut Sugiyono, mekanisme penyelesaian sengketa seharusnya ditempuh melalui jalur formal aparat penegak hukum, bukan melalui penghakiman massa (social media trial). Hal ini penting untuk mencegah eskalasi konflik dan memastikan objektivitas pemeriksaan sesuai dengan asas praduga tak bersalah.
“Harapan saya, laporan yang masuk pada 10 Juli 2026 segera ditindaklanjuti agar segera mendapatkan kepastian hukum,” tambahnya.
Perlu ditegaskan bahwa keberadaan dokumen tanda terima surat hanya membuktikan bahwa pengaduan telah masuk ke dalam sistem administrasi kepolisian. Status penyelidikan, apakah akan dilanjutkan menjadi penyidikan atau dihentikan, sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan bukti awal dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Direktorat Reserse Siber Polda Jateng terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Sesuai dengan prinsip jurnalisme berimbang, redaksi juga telah membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak lain yang disebutkan atau terlibat dalam persoalan ini.
Redaksi mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya yang menyangkut reputasi orang lain. Sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), seseorang tidak boleh dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemberitaan ini disajikan semata-mata untuk memberikan informasi mengenai adanya proses pengaduan hukum yang sedang berjalan, tanpa bermaksud membenarkan atau menyalahkan salah satu pihak sebelum adanya keputusan resmi dari otoritas yang berwenang.
(Tim Redaksi)
