Itime.id. PALEMBANG — Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan (AMP Sumsel) mendesak aparat penegak hukum di Sumatera Selatan untuk tidak memberikan ruang bagi upaya penyelesaian yang berpotensi menghentikan atau menghambat proses hukum terhadap Junaidi Als Ajun, dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
AMP Sumsel menyoroti adanya rencana penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Menurut mereka, proses hukum terhadap perkara tersebut harus tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan perlindungan terhadap korban.
Koordinator aksi Arif Saputra menyampaikan bahwa pihaknya menolak penerapan Restorative Justice apabila mekanisme tersebut berujung pada penghentian atau pelepasan terduga pelaku tanpa mempertimbangkan hak dan kepentingan korban serta proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mendesak Kapolda Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Palembang, dan Pengadilan Negeri Palembang untuk memastikan proses hukum tetap berjalan dan terduga pelaku tetap ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai mekanisme hukum justru mengabaikan rasa keadilan bagi korban,” tegas Arif Saputra
Selain itu, koordinator lapangan Aziz Guntur meminta aparat penegak hukum untuk menjalankan proses perkara secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Mereka juga menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap korban serta pemenuhan seluruh hak korban selama proses hukum berlangsung.
AMP Sumsel turut menyerukan agar prinsip equality before the law atau kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum benar-benar diterapkan tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
“Hukum harus berdiri tegak. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami meminta seluruh institusi penegak hukum di Sumatera Selatan tidak mengambil langkah yang dapat menimbulkan persepsi bahwa hukum bisa dinegosiasikan,” lanjutnya.
Dalam aksi tersebut, AMP Sumsel menyatakan akan menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya menolak penerapan Restorative Justice terhadap perkara tersebut, mendesak agar proses hukum tetap dilanjutkan, meminta pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan, serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak korban.
Mereka berharap Kapolda Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Palembang, dan Pengadilan Negeri Palembang dapat mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap korban.
(Tim)
