ITime.id.Jawa Tengah 14 Agustus 2026 .Rencana pembangunan 1.279 Koperasi Merah Putih di sejumlah wilayah menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa sebagian pembangunan berada di atas lahan sawah yang masuk dalam kawasan pertanian terlindungi.
Program Koperasi Merah Putih sendiri digagas untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa melalui pengembangan usaha, distribusi kebutuhan pokok, hingga pemberdayaan potensi ekonomi lokal. Namun, pelaksanaannya di lapangan diharapkan tetap memperhatikan aturan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.
Lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai kawasan pertanian terlindungi memiliki fungsi penting dalam menjaga ketahanan pangan. Karena itu, penggunaan lahan tersebut untuk pembangunan fasilitas koperasi perlu dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pihak mendorong pemerintah melakukan pengecekan terhadap lokasi pembangunan 1.279 Koperasi Merah Putih tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah lahan yang digunakan memang termasuk lahan sawah terlindungi serta apakah pembangunan telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
Di sisi lain, pembangunan koperasi diharapkan tidak justru mengurangi luas lahan produktif masyarakat. Program ekonomi desa dinilai tetap dapat berjalan dengan memilih lokasi yang sesuai tata ruang, memanfaatkan lahan nonproduktif, atau menggunakan fasilitas desa yang sudah tersedia.
Pemerintah daerah dan pihak terkait juga diharapkan transparan dalam menentukan lokasi pembangunan. Dengan demikian, tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Koperasi Merah Putih dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga lahan pertanian dan ketahanan pangan nasional.
Pembangunan koperasi untuk rakyat penting, tetapi perlindungan sawah juga tidak kalah penting. Jangan sampai program pemberdayaan ekonomi justru mengorbankan lahan pangan yang menjadi tumpuan masyarakat dalam jangka panjang.
(Reina)
