Itime.id.WONOGIRI – Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Wonogiri. SPBU 4457604 yang berada di Jalan Raya Wonogiri–Ponorogo, Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, menjadi sorotan setelah tim investigasi gabungan awak media bersama Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP Tipikor) Jawa Tengah mengaku menemukan aktivitas pengisian BBM subsidi secara berulang.
Temuan tersebut bukan sekadar soal antrean kendaraan. Tim menduga terdapat pola pengisian berulang menggunakan kendaraan tertentu yang kemudian BBM tersebut diduga dialihkan kepada pihak lain.
Dugaan Pengisian Solar Subsidi Berulang
Dalam pantauan tim, sejumlah kendaraan truk disebut melakukan pengisian solar subsidi secara berulang. Aktivitas tersebut dipertanyakan karena BBM subsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi ketentuan.
Tim juga mengaku menemukan pengisian Pertalite berulang menggunakan sejumlah kendaraan Toyota Kijang yang menurut mereka perlu diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan pembelian BBM subsidi.
Jika benar terdapat pembelian berulang yang dilakukan untuk kemudian dijual atau dialihkan kepada pihak lain, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran tata tertib SPBU. Aparat perlu memastikan apakah terdapat unsur penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Mandor Disebut Mengakui Praktik “Pengangsu”
Hal yang membuat temuan tersebut semakin menjadi sorotan adalah keterangan saat tim melakukan konfirmasi kepada M yang disebut menjabat sebagai mandor SPBU.
Menurut keterangan tim investigasi, M mengakui adanya praktik pengisian BBM secara berulang yang dikenal masyarakat dengan istilah “pengangsu”, bahkan disebut sebagai sesuatu yang sudah biasa terjadi.
Dua operator berinisial TR dan SR juga disebut memberikan keterangan yang mengarah pada adanya aktivitas pengambilan solar maupun Pertalite secara berulang.
Namun, keterangan tersebut tetap perlu dikonfirmasi secara resmi kepada M, TR, SR, serta pihak pengelola SPBU agar pemberitaan tidak berubah menjadi kesimpulan sepihak.
CCTV Jangan Sampai Sekadar Jadi Pajangan
Tim investigasi bersama GNP Tipikor Jateng meminta pihak pengelola membuka rekaman CCTV.
Permintaan tersebut penting. Sebab, jika memang aktivitas pengisian berulang terjadi, CCTV dapat membantu menjawab sejumlah pertanyaan: kendaraan apa saja yang melakukan pengisian, berapa kali kendaraan yang sama melakukan transaksi, kapan pengisian dilakukan, berapa volumenya, dan apakah terdapat pola tertentu.
Selain CCTV, data transaksi elektronik juga menjadi bagian penting yang seharusnya dapat diperiksa apabila aparat melakukan penyelidikan.
CCTV dan data transaksi harus bicara. Bukan sekadar berdasarkan pengakuan atau bantahan.
BPH Migas dan Pertamina Diminta Turun Tangan
GNP Tipikor Jawa Tengah bersama awak media mendesak pihak terkait tidak menutup mata terhadap dugaan tersebut.
BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum di Wonogiri dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara objektif apabila temuan tersebut memiliki dasar yang cukup.
Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap rekaman CCTV, data transaksi, volume pembelian, identitas kendaraan, serta keterangan pengelola dan operator.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap ada tindakan sesuai ketentuan. Namun jika tuduhan tersebut tidak terbukti, pihak yang disebut dalam pemberitaan juga berhak memberikan klarifikasi secara terbuka.
Jangan Biarkan Subsidi Negara Bocor
BBM subsidi pada dasarnya merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu kelompok masyarakat yang berhak. Karena itu, apabila benar terjadi praktik pembelian berulang untuk dialihkan kepada pihak lain, dugaan tersebut patut diperiksa secara serius.
Jangan sampai subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru berubah menjadi keuntungan bagi segelintir pihak.
Persoalan ini juga menjadi ujian bagi pengawasan distribusi BBM subsidi di tingkat SPBU.
Pertanyaannya sederhana: apakah benar praktik “pengangsu” di SPBU tersebut sudah berlangsung lama, atau justru ada kesalahpahaman dalam membaca aktivitas pengisian BBM?

Jawabannya seharusnya dapat ditemukan melalui CCTV, data transaksi, pemeriksaan lapangan, dan klarifikasi resmi, bukan sekadar saling tuding.
Dasar Hukum
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berkaitan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah.
Namun, penerapan pasal pidana harus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian unsur tindak pidana. Media tidak berada pada posisi untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku.
Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga melakukan verifikasi apabila terdapat informasi masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik Menunggu Jawaban
Kini perhatian publik tertuju pada SPBU 4457604 Wonogiri.
Apakah benar terdapat pengisian BBM subsidi secara berulang? Apakah aktivitas tersebut melanggar ketentuan? Apakah terdapat pihak yang menerima atau menampung BBM tersebut? Dan yang paling penting, apakah rekaman CCTV serta data transaksi mampu membuktikan dugaan yang disampaikan tim investigasi?
Semua pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan yang transparan dan profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan aparat penegak hukum terkait masih perlu memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.
itime.id akan terus mengawal informasi ini dengan mengedepankan asas keberimbangan, verifikasi, dan praduga tak bersalah.
(Tim)
