ITime..id.Medan — 23 Agustuss 2026 .Sebuah tragedi penegakan hukum melukai rasa keadilan masyarakat ketika seorang warga di Medan yang berupaya menangkap pelaku pencurian terhadap barang miliknya, justru berujung ditetapkan sebagai tersangka hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketimpangan penanganan perkara ini semakin meruncing setelah Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan kesaksian palsu melalui diterbitkannya SP2HP tanpa pernah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
Kejanggalan prosedural yang beruntun ini memicu polemik publik mengenai maraknya praktik malicious prosecution atau rekayasa hukum terencana yang mencederai integritas institusi kepolisian. Bahkan tokoh pers nasional, Wilson Lalengke, menggunakan frasa “DPR RI dikencingi aparat hukum di Sumatera Utara” akibat diabaikannya rekomendasi Komisi III DPR RI atas penanganan kasus tersebut oleh Polresta Medan dan Polda Sumut.
DPR RI Dilangkahi, Hukum Diperjualbelikan
Menanggapi fenomena berulangnya kriminalisasi terhadap warga yang membela haknya terhadap perampasan (pencurian) oleh orang lain, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, menyampaikan keprihatinan yang amat mendalam. Aktivis HAM internasional itu mengecam keras dugaan rekayasa hukum yang terjadi di lingkungan Polresta Medan dan Polda Sumatera Utara.
Wilson Lalengke mengkritik keras sikap jajaran pimpinan Polresta Medan dan Polda Sumut yang secara eksplisit mengabaikan rekomendasi Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, untuk menghentikan proses hukum yang janggal tersebut. Tindakan mengabaikan rekomendasi DPR RI dinilainya sebagai bentuk contempt of parliament dan pembangkangan terhadap pengawasan lembaga perwakilan rakyat.
Wartawan senior itu juga menyoroti bahwa penetapan status tersangka terhadap korban penangkapan pencuri serta penghentian sepihak atas laporan kesaksian palsu merupakan bentuk rekayasa terencana. Praktek ini didorong oleh dahaga keuntungan finansial oknum aparat penegak hukum, yang tanpa merasa bersalah mengabaikan penegakan keadilan substantif.
“Para oknum pimpinan kepolisian di Sumatera Utara itu ibarat mengencingi lembaga DPR RI dengan mengabaikan rekomendasi institusi wakil rakyat tersebut terkait kasus ini. Mereka menganggap gedung DPR RI hanya sebagai tempat buang tinja, tidak perlu direken. Bagi para wercok itu, yang penting fulus mulus semua bisa diurus,” sindir Wilson Lalengke, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Fenomena “pesanan iblis” yang berkembang di masyarakat merupakan cerminan gamblang atas matinya nurani penegak hukum. Ketika laporan masyarakat dihentikan sebelum seluruh saksi dan terlapor diperiksa, hukum telah bergeser dari alat keadilan menjadi instrumen transaksi ekonomi.
Tinjauan Filosofis dan Sila-Sila Pancasila
Peristiwa kriminalisasi korban kejahatan di Medan memantulkan pembusukan moral dalam sistem hukum nasional yang dapat dipahami melalui perspektif filosofis dan ideologis bangsa. Filsuf pencerahan Thomas Hobbes (1588-1679) dalam karyanya Leviathan menyatakan bahwa negara dan aparat penegak hukum dibentuk untuk mengakhiri kondisi homo homini lupus (manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya). Ketika aparat yang seharusnya melindungi justru berbalik memangsa korban yang mencari keadilan, maka fungsi mendasar negara sebagai pelindung hukum telah runtuh.
Dari sudut pandang etika kepemerintahan, pemikiran Friedrich Nietzsche (1844-1900) tentang Will to Power (Kehendak untuk Berkuasa) mengingatkan bahaya kekuasaan tanpa kendali moral. Ketika kewenangan menetapkan tersangka dan menghentikan perkara digunakan semata-mata untuk menunjukkan dominasi serta mengeruk keuntungan materiil, hukum kehilangan roh kemanusiaannya.
Secara ideologis, praktik rekayasa hukum ini bertentangan secara mendasar dengan nilai-nilai Pancasila. Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap korban kejahatan (pencurian) adalah bentuk perlakuan tidak beradab yang merampas hak-hak dasar kemanusiaan warga negara untuk mendapatkan perlindungan.
Penegasan itu juga dikuatkan oleh Sila Kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Penghentian laporan sepihak tanpa pemeriksaan komprehensif memperlihatkan diskriminasi hukum, di mana keadilan menjadi barang mahal yang hanya diakses oleh pihak yang berkuasa atau bermodal.
Mendesak Pembenahan Total Sistem Penegakan Hukum
Penghentian laporan LP/B/5191/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanpa transparansi yang jelas harus menjadi evaluasi kritis bagi Mabes Polri. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja secara objektif, rasional, dan transparan.
Kapolri didesak untuk turun tangan menindak tegas oknum-oknum di Polresta Medan dan Polda Sumut yang terlibat dalam pengondisian perkara ini. Tanpa koreksi mendasar dan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan wewenang, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan terus tergerus ke titik nol.
(TIM/Red)
