ITime.id .PALANGKA RAYA – 24 Agustus 2026 .Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di kawasan Jalan G. Obos 14, Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial AB alias Icong (34) dan W (41). Keduanya diamankan polisi setelah video yang merekam aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kebakaran beredar luas di media sosial.
Kasus tersebut bermula dari kebakaran lahan yang terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam video yang kemudian viral, dua orang bocah terlihat melintas di sekitar lokasi dan sempat memergoki dua pria yang berada tidak jauh dari titik kebakaran.
Rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga pembakaran dilakukan untuk mempercepat proses pembersihan lahan. Lahan yang terbakar diperkirakan memiliki luas sekitar 50 x 20 meter.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya korek api gas, senter kepala, serta sampel abu dan arang bekas pembakaran.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif dan peran masing-masing.
Keduanya dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembakaran yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar sangat berisiko, terlebih saat kondisi lingkungan kering. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat merambat dan memicu kebakaran lahan yang lebih luas serta menghasilkan asap yang mengganggu kualitas udara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
(Reina)
