ITime.id .SEMARANG – 26 Agustus 2026 .Ratusan hingga sekitar 2.000 orang yang tergabung dalam Forum Ummat Selamatkan Generasi (FORMASI) menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Minggu (23/8/2026).
Aksi tersebut menyuarakan penolakan terhadap kampanye, promosi, dan normalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Massa meminta pemerintah mengambil langkah lebih tegas untuk menjaga nilai agama, sosial, budaya, serta perlindungan generasi muda.
Dalam aksi tersebut, peserta membawa sejumlah poster dan spanduk serta menyampaikan orasi secara bergantian. FORMASI menilai perkembangan informasi di media sosial dan lingkungan pendidikan perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak berdampak terhadap pembentukan karakter generasi muda.
Humas FORMASI Semarang, Rohmadi, menyampaikan bahwa upaya pencegahan menurut mereka perlu dilakukan sejak lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat hingga tempat kerja. Pemerintah juga didorong memperkuat pendidikan yang berkaitan dengan pembentukan mental dan moral generasi muda.
Lima tuntutan FORMASI yang disampaikan dalam aksi tersebut antara lain:
- Menolak kampanye, promosi, dan normalisasi LGBT di tengah masyarakat.
- Mendukung implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang dijadikan salah satu dasar dalam menyampaikan aspirasi.
- Mendorong sosialisasi Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 terkait LGBT.
- Mendorong pemerintah membentuk regulasi nasional yang mengatur persoalan LGBT.
- Mendorong penerbitan regulasi di tingkat daerah, termasuk aturan yang dinilai dapat menjadi langkah pencegahan di wilayah Jawa Tengah.
FORMASI juga meminta pemerintah memperhatikan materi pendidikan agar tetap berorientasi pada penguatan karakter dan moral. Menurut mereka, keluarga dan lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk ketahanan generasi muda di tengah derasnya arus informasi digital.
Aksi tersebut menjadi bagian dari penyampaian aspirasi kelompok masyarakat mengenai isu sosial dan nilai-nilai yang mereka anggap penting untuk diperhatikan pemerintah.
Di sisi lain, penyampaian aspirasi di ruang publik tetap perlu dilakukan secara tertib dan menghormati hak serta keselamatan seluruh warga. Pemerintah diharapkan dapat menampung aspirasi tersebut melalui mekanisme dialog dan kebijakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Reina)
