ITime.id .JAKARTA – 26 Agustus 2026 .Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung dan disahkan paling lambat pada Rapat Paripurna DPR RI Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pembahasan regulasi tersebut terus dipercepat. Jika dihitung berdasarkan waktu efektif masa sidang setelah dikurangi masa reses, DPR hanya memiliki waktu sekitar delapan minggu untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.
“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, waktu sekitar delapan minggu tersebut akan dimanfaatkan untuk menjalankan sejumlah tahapan penting. Di antaranya penyerapan aspirasi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama dan tingkat kedua di rapat paripurna.
Komisi III sebelumnya telah melakukan penyerapan aspirasi melalui 35 kali RDPU, tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat.
Habiburokhman menilai proses penyerapan aspirasi masyarakat sudah mendekati maksimal. Berbagai pandangan yang masuk, menurutnya, telah memberikan gambaran mengenai poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU tersebut.
Ia juga menyebut mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut disertai harapan agar regulasi disusun secara cermat sehingga tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Dengan waktu pembahasan yang semakin terbatas, Komisi III DPR RI kini dituntut mampu menyelesaikan seluruh tahapan secara efektif tanpa mengabaikan substansi dan masukan publik.
Target pengesahan pada Desember 2026 menjadi momentum penting bagi DPR dan pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum, khususnya dalam mengejar dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan pengesahan pada akhir tahun 2026.
(Reina)
