ITime id. JAKARTA – 27 Agustus 2026 .Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Massa datang dari berbagai daerah dan kelompok dengan membawa sejumlah aspirasi, terutama terkait pemberantasan korupsi dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Salah satu kelompok yang hadir adalah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Massa AMPB menyatakan aksi dilakukan secara damai dengan membawa dua tuntutan utama, yakni mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta menerapkan hukuman berat, termasuk hukuman mati bagi koruptor.
Aksi tersebut tidak hanya diikuti masyarakat dari Pati. Sejumlah elemen masyarakat sipil, mahasiswa, serta kelompok lainnya juga dijadwalkan menyampaikan aspirasi di kawasan Gedung DPR. Masing-masing kelompok membawa tuntutan yang berbeda, mulai dari persoalan pemberantasan korupsi, ekonomi, kebutuhan pokok, hingga evaluasi sejumlah kebijakan pemerintah.
Pantauan di kawasan Gedung DPR pada Kamis pagi menunjukkan massa mulai berkumpul dan memasang berbagai spanduk berisi tuntutan. Aparat kepolisian juga disiagakan untuk mengamankan jalannya penyampaian pendapat agar berlangsung tertib dan kondusif.
Desak Aset Koruptor Bisa Dirampas
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu isu utama yang disuarakan massa. Mereka menilai aturan tersebut penting untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi.
Desakan tersebut muncul di tengah proses pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Pada hari yang sama, DPR RI menjadwalkan penyampaian laporan Komisi III mengenai perkembangan pembahasan RUU tersebut dalam Rapat Paripurna.
Massa berharap pembahasan tidak berhenti pada tahap pembahasan politik, tetapi segera menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat pemberantasan korupsi dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok sebelumnya menegaskan bahwa aksi mereka tidak bertujuan membuat kerusuhan. Massa, kata dia, ingin menyampaikan aspirasi secara damai sekaligus mendukung gerakan pemberantasan korupsi.
Mahasiswa dan Masyarakat Kawal Aspirasi
Kehadiran mahasiswa bersama elemen masyarakat dalam aksi tersebut menunjukkan adanya perhatian terhadap agenda pemberantasan korupsi dan penguatan penegakan hukum.
Para peserta aksi meminta DPR mendengarkan aspirasi masyarakat dan mempercepat proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Mereka juga mendorong agar pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada hukuman terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya mengembalikan aset negara yang berasal dari hasil kejahatan.
Aksi 27 Agustus 2026 menjadi salah satu bentuk penyampaian aspirasi masyarakat kepada lembaga legislatif. Massa berharap demonstrasi berlangsung tertib sehingga tuntutan yang disampaikan dapat diterima dan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengambilan kebijakan.
(Reina)
