ITime.id .JAKARTA –27 Agustus 2026 . Istilah “tikus berdasi” kembali ramai digunakan masyarakat untuk menggambarkan para pelaku korupsi yang memanfaatkan jabatan, kekuasaan, maupun kedudukan untuk memperkaya diri dan kelompoknya. Sebutan tersebut menjadi simbol kritik terhadap praktik korupsi yang dinilai masih menjadi persoalan serius di Indonesia.
Istilah “tikus berdasi” bukanlah istilah baru. Dalam berbagai kajian dan pemberitaan, tikus digunakan sebagai simbol pihak yang dianggap menggerogoti uang atau sumber daya negara, sementara “dasi” menggambarkan orang-orang yang berada dalam lingkungan kekuasaan, pemerintahan, maupun institusi formal.
Belakangan, penggunaan istilah tersebut kembali mencuat di tengah berbagai kritik masyarakat terhadap persoalan korupsi dan tata kelola pemerintahan. Bahkan, kritik melalui simbol “tikus berdasi” pernah digunakan masyarakat dalam berbagai aksi dan kegiatan publik sebagai bentuk sindiran terhadap perilaku koruptif.
Ketika Rakyat Merasa “Dijajah” dari Dalam
Kekecewaan sebagian masyarakat terhadap korupsi melahirkan ungkapan keras bahwa musuh bangsa saat ini bukan lagi penjajahan seperti pada masa kolonial Belanda, Jepang, maupun Portugis.
Bagi sebagian warga, persoalan yang dirasakan justru datang dari dalam negeri sendiri ketika kekuasaan disalahgunakan, korupsi terjadi, pelayanan publik mengecewakan, dan kebijakan pemerintah dianggap tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.
Ungkapan bahwa Indonesia sedang “dijajah oleh pemerintah sendiri” tentu merupakan kritik atau pandangan sebagian masyarakat, bukan kesimpulan bahwa negara Indonesia benar-benar berada di bawah penjajahan. Namun, istilah tersebut menunjukkan betapa dalamnya kekecewaan publik terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan.
Jika suara rakyat merasa tidak didengar, sementara berbagai kebijakan dinilai tidak konsisten atau tidak menyelesaikan persoalan masyarakat, kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat ikut terpengaruh.
Korupsi Menjadi Ujian Besar Negara
Korupsi bukan hanya persoalan hilangnya uang negara. Dampaknya dapat merembet pada kualitas pembangunan, pelayanan publik, perekonomian, hingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Penelusuran aliran uang, penyitaan aset hasil kejahatan, transparansi proses hukum, serta pengawasan terhadap lembaga negara dan sektor keuangan juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.
Sorotan terhadap Perbankan Harus Berdasarkan Bukti
Di tengah keresahan tersebut, muncul pula tudingan di ruang publik mengenai lembaga perbankan yang disebut-sebut menjadi tempat penyimpanan atau pencucian uang hasil korupsi.
Namun, tudingan terhadap institusi tertentu, termasuk Bank Mandiri, harus dibedakan antara kritik masyarakat, dugaan perkara yang sedang diselidiki, dan fakta hukum yang telah dibuktikan.
Hingga saat ini, adanya perkara tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen di Banyumas memang telah diberitakan. Polisi menaikkan perkara dugaan TPPU tersebut ke tahap penyidikan dan melakukan penelusuran terhadap aset serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Kasus tersebut, bagaimanapun, tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Bank Mandiri merupakan “sarang pencucian uang” atau bahwa aparat negara melindungi koruptor. Kesimpulan seperti itu membutuhkan bukti dan proses hukum yang jelas.
Rakyat Menuntut Negara Lebih Transparan
Fenomena “tikus berdasi” pada akhirnya menjadi cermin keresahan masyarakat. Rakyat tidak hanya menginginkan pembangunan dan program pemerintah, tetapi juga pemerintahan yang bersih, transparan, konsisten, serta mampu mempertanggungjawabkan setiap penggunaan uang negara.
Kepercayaan publik akan semakin kuat apabila aparat penegak hukum mampu bekerja secara independen, kasus korupsi ditangani tanpa pandang bulu, dan aset yang berasal dari tindak pidana benar-benar ditelusuri serta dikembalikan kepada negara.
Indonesia telah merdeka dari penjajahan fisik. Tantangan berikutnya adalah memastikan kemerdekaan tersebut tidak dirusak oleh korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, kolusi, dan lemahnya pengawasan.
Karena itu, istilah “tikus berdasi” seharusnya tidak berhenti sebagai bahan sindiran. Ia dapat menjadi pengingat bahwa jabatan adalah amanah, uang negara adalah milik rakyat, dan kekuasaan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.
(Reina)
