Itime.id. Lhokseumawe – Lapas Kelas IIA Lhokseumawe melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bersama Tim Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lhokseumawe terhadap warga binaan, Kamis (27/8/2026), di Aula Kunjungan Lapas Lhokseumawe.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Syamsul Bahri, didampingi Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib), Ervan Kurniawan, serta jajaran petugas Binadik dan tim dari Bapas Lhokseumawe.
Sidang TPP merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembinaan warga binaan yang bertujuan untuk menilai perkembangan perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta kelayakan warga binaan dalam memperoleh program pembinaan lanjutan maupun hak integrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada pelaksanaan sidang kali ini, sebanyak 41 warga binaan mengikuti proses penilaian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 orang dinyatakan memenuhi persyaratan dan disetujui untuk diusulkan mengikuti program pembinaan lanjutan sesuai hasil rekomendasi sidang.
Kepala Lapas Lhokseumawe, Irhamuddin melalui Kasi Binadik, Syamsul Bahri, menyampaikan bahwa Sidang TPP dilaksanakan secara objektif dan transparan dengan mempertimbangkan berbagai aspek pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan.
“Sidang TPP menjadi instrumen penting dalam mengevaluasi hasil pembinaan warga binaan. Setiap keputusan yang diambil didasarkan pada penilaian yang objektif terhadap perilaku, keaktifan mengikuti program pembinaan, serta pemenuhan persyaratan administratif yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Lhokseumawe terus berkomitmen menjalankan proses pembinaan secara profesional dan akuntabel guna mendukung terwujudnya tujuan pemasyarakatan, yaitu membentuk warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali berintegrasi dengan masyarakat.
(Zainal)
