ITime.id .JAKARTA — 28 Agustus 2026 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) telah dicabut izin usahanya sepanjang 2026 hingga Agustus.
Penutupan tersebut dilakukan setelah masing-masing bank menghadapi persoalan yang tidak dapat diselesaikan melalui proses penyehatan. OJK menegaskan, pencabutan izin usaha merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Berikut daftar 11 BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut sepanjang 2026 hingga Agustus:
- PT BPR Suliki Gunung Mas — 7 Januari 2026
- PT BPR Prima Master Bank — 27 Januari 2026
- Perumda BPR Bank Cirebon — 9 Februari 2026
- PT BPR Kamadana — 18 Februari 2026
- PT BPR Koperindo Jaya — 9 Maret 2026
- PT BPR Pembangunan Nagari — 31 Maret 2026
- PT BPR Ceper Permata Artha — 25 Juni 2026
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa — 3 Juli 2026
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal — 7 Juli 2026
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri — 16 Juli 2026
- PT BPR Citra Bersada Abadi — 19 Agustus 2026.
Bank Terbaru yang Dicabut Izinnya Berada di Bekasi
Kasus terbaru menimpa PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
OJK mencabut izin usaha bank tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tertanggal 19 Agustus 2026. Setelah izin dicabut, seluruh kantor bank ditutup untuk umum dan seluruh kegiatan usahanya dihentikan.
Sebelumnya, OJK telah menetapkan BPR Citra Bersada Abadi sebagai BPR Dalam Penyehatan pada Agustus 2025. Namun, upaya penyehatan dan penyelesaian persoalan permodalan tidak berhasil dilakukan sehingga pada 5 Agustus 2026 statusnya berubah menjadi BPR Dalam Resolusi.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penanganan bank tersebut melalui proses likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
Bagaimana Nasib Dana Nasabah?
Masyarakat yang menjadi nasabah tidak perlu langsung panik ketika sebuah BPR dicabut izin usahanya. Setelah pencabutan izin, penyelesaian hak dan kewajiban bank dilakukan melalui Tim Likuidasi LPS sesuai ketentuan perundang-undangan.
OJK juga menyampaikan bahwa dana masyarakat pada bank, termasuk BPR, pada prinsipnya mendapatkan perlindungan LPS sepanjang memenuhi ketentuan penjaminan yang berlaku.
Karena itu, nasabah disarankan mengikuti informasi resmi dari OJK dan LPS serta tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan jasa pencairan dana dengan meminta biaya di muka.
Bukan Berarti Semua Bank Bermasalah
Penting dicatat, daftar 11 bank tersebut merupakan bank skala BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut, sehingga tidak tepat jika pemberitaan tersebut diartikan sebagai 11 bank umum nasional yang bangkrut.
Pencabutan izin terhadap BPR merupakan bagian dari proses pengawasan dan penyehatan industri. OJK menyatakan tindakan tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.
Dengan demikian, masyarakat tetap perlu membedakan antara pencabutan izin sejumlah BPR/BPRS dengan kondisi industri perbankan nasional secara keseluruhan.
(Reina)
