Itime.id. BATANG – Dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa dapat menunjukkan perizinan resmi menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Batang. Temuan tersebut mencuat setelah tim Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) melakukan investigasi di salah satu tempat karaoke di wilayah Batang dan sekitarnya.
Dalam penelusuran pada 22 Agustus 2026, tim KANNI melakukan wawancara dengan seorang karyawan karaoke yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Karyawan tersebut menunjukkan sejumlah jenis minuman beralkohol yang disebut memiliki kadar alkohol hingga sekitar 15 persen.
Saat ditanyakan mengenai perizinan penjualan minuman beralkohol, karyawan tersebut disebut belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diminta kepada tim investigasi.
Karyawan Sebut Ada “Atensi” kepada Oknum Polisi
Persoalan lain muncul dalam percakapan yang direkam selama proses wawancara.
Karyawan tersebut menyampaikan klaim bahwa pemilik karaoke berinisial DG disebut memberikan “atensi” secara bulanan kepada pihak yang disebut sebagai Kanit Polsek Subah dan Kanit Sabhara Polres Batang.
Namun, informasi tersebut belum terverifikasi secara independen dan masih merupakan keterangan dari narasumber.
Penyebutan jabatan dan institusi dalam pemberitaan ini bukan kesimpulan bahwa pihak yang bersangkutan menerima uang atau melakukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, KANNI menyatakan belum memperoleh klarifikasi dari pihak kepolisian yang disebut dalam keterangan karyawan tersebut.
KANNI Minta Aparat Periksa Perizinan Karaoke
Johanes Kris dari KANNI meminta aparat penegak hukum bersama instansi pemerintah terkait melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat karaoke di sepanjang jalur Batang–Pekalongan.
Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan terutama terhadap legalitas usaha serta izin penjualan dan peredaran minuman beralkohol.
Dorongan tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai tempat usaha mana yang telah memenuhi ketentuan dan mana yang belum memenuhi persyaratan.
Pemerintah Kabupaten Batang sendiri menyediakan layanan perizinan melalui OSS, Mal Pelayanan Publik, dan sistem perizinan online daerah.
Ada Aturan Daerah soal Minuman Beralkohol
Di Kabupaten Batang terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan serta Menggunakan Minuman Beralkohol. Regulasi tersebut mengatur antara lain golongan minuman beralkohol, larangan peredaran, pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.
Selain itu, aturan daerah mengenai usaha hiburan juga memuat ketentuan terkait kegiatan usaha dan minuman beralkohol. Karena itu, dugaan penjualan minuman beralkohol di tempat karaoke perlu diperiksa berdasarkan jenis usaha, jenis minuman, dokumen perizinan, serta ketentuan daerah yang berlaku.
Menunggu Klarifikasi Pihak yang Disebut
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pemilik usaha maupun aparat kepolisian yang disebut telah melakukan tindak pidana.
Keterangan mengenai dugaan “atensi” bulanan masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
KANNI maupun media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik karaoke berinisial DG, pengelola tempat usaha, Polsek Subah, Polres Batang, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Jika hasil pemeriksaan resmi nantinya menunjukkan bahwa seluruh perizinan telah dipenuhi atau informasi mengenai dugaan “atensi” tidak terbukti, maka klarifikasi tersebut penting disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan pemeriksaan resmi, masyarakat tentu berharap penegakan aturan dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim)
