ITime.id .LEBAK, BANTEN — 29 Agustus 2026 .Warga Baduy di Kabupaten Lebak, Banten, dibuat resah oleh dugaan aktivitas perburuan satwa yang dilindungi yang disebut mulai memasuki wilayah tanah ulayat masyarakat Baduy.
Kabar tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat adat. Selain menyangkut keberadaan satwa liar, aktivitas perburuan juga dikhawatirkan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem serta kelestarian kawasan yang selama ini dijaga berdasarkan aturan adat.
Bagi masyarakat Baduy, alam bukan sekadar tempat tinggal. Hutan, sumber air, pepohonan dan berbagai satwa yang hidup di dalamnya merupakan bagian penting dari kehidupan serta kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
Karena itu, ketika muncul dugaan adanya aktivitas perburuan satwa di wilayah ulayat, keresahan pun muncul. Masyarakat berharap kawasan tersebut tetap menjadi wilayah yang aman bagi satwa dan terbebas dari kegiatan yang dapat merusak lingkungan.
Hutan Baduy dan Kearifan Lokal
Masyarakat Baduy dikenal memiliki aturan adat yang kuat dalam menjaga hubungan manusia dengan alam. Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan dengan memperhatikan batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam kehidupan adat.
Kawasan hutan memiliki fungsi penting, bukan hanya sebagai habitat berbagai jenis satwa dan tumbuhan, tetapi juga sebagai bagian dari sistem kehidupan masyarakat.
Masuknya aktivitas perburuan secara ilegal dikhawatirkan dapat mengancam populasi satwa, terutama apabila yang menjadi sasaran merupakan jenis satwa yang masuk dalam kategori dilindungi.
Jika hal tersebut benar terjadi, persoalannya bukan hanya mengenai satwa yang diburu, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan dan penghormatan terhadap wilayah adat.
Warga Berharap Ada Pengawasan
Masyarakat berharap aparat terkait bersama pemerintah daerah dan pihak yang berwenang dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kawasan yang diduga menjadi lokasi masuknya pemburu.
Pengawasan diperlukan untuk memastikan tidak terjadi perburuan maupun perdagangan satwa liar yang dilindungi.
Warga juga berharap setiap laporan mengenai dugaan aktivitas perburuan dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan di lapangan. Langkah tersebut penting agar keresahan masyarakat tidak berkembang menjadi konflik dan seluruh persoalan dapat diselesaikan berdasarkan aturan hukum serta ketentuan adat yang berlaku.
Satwa Dilindungi Bukan untuk Diburu
Perburuan satwa liar yang dilindungi dapat memberikan dampak serius terhadap keseimbangan ekosistem. Hilangnya satu jenis satwa dari habitatnya dapat memengaruhi rantai makanan dan keseimbangan alam.
Karena itu, upaya menjaga satwa liar tidak hanya menjadi tanggung jawab masyarakat adat, tetapi juga pemerintah, aparat penegak hukum, pemerhati lingkungan dan seluruh masyarakat.
Kawasan Baduy memiliki nilai ekologis dan budaya yang sangat penting. Menjaga wilayah tersebut berarti ikut menjaga keberlangsungan alam sekaligus menghormati kehidupan masyarakat adat yang telah lama hidup berdampingan dengan lingkungan.
Warga Baduy pun berharap keresahan mengenai dugaan perburuan satwa dapat segera mendapat perhatian serius. Mereka ingin hutan tetap menjadi rumah bagi satwa liar, sumber kehidupan masyarakat, sekaligus warisan alam yang dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Pesannya jelas: hutan bukan arena perburuan. Tanah ulayat bukan tempat untuk mengambil satwa secara sembarangan. Kelestarian alam dan hak masyarakat adat harus sama-sama dihormati.
(Reina)
