ITime.id .WONOSOBO — 29 Agustus 2026 .Temuan mengejutkan terjadi dalam penyelidikan dugaan penyimpangan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo menemukan sekitar 600 kartu ATM/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan buku rekening yang diduga merupakan milik para penerima manfaat.
Ratusan kartu dan buku rekening tersebut ditemukan dalam penggeledahan di dua rumah yang diduga berkaitan dengan oknum pelaksana program PKH. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya persoalan dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat penerima manfaat.
Kejari Wonosobo kini tengah mengusut dugaan penyimpangan penyaluran bantuan PKH dalam rentang waktu 2018 hingga 2026.
Ratusan Kartu Penerima Bantuan Dikuasai
Temuan ratusan kartu ATM dan buku rekening menjadi perhatian karena dokumen tersebut merupakan sarana utama penerima manfaat untuk mengakses bantuan sosial yang diberikan pemerintah.
Kejaksaan menduga terdapat penerima manfaat yang tidak memperoleh bantuan secara utuh. Bahkan, dalam penyelidikan ditemukan indikasi adanya warga yang namanya tercatat sebagai penerima PKH, namun bantuan yang seharusnya diterima tidak sampai kepada mereka.
Penguasaan kartu dan buku rekening oleh pihak lain menjadi salah satu hal yang kini didalami penyidik.
Kejaksaan juga menelusuri bagaimana kartu-kartu tersebut bisa berada di rumah oknum dan bagaimana proses pencairan bantuan dilakukan selama bertahun-tahun.
Dugaan Berlangsung Sejak 2018
Perkara ini menjadi semakin serius karena dugaan penyimpangan tersebut diduga berlangsung dalam periode yang cukup panjang, yakni sejak 2018 sampai 2026.
Jika nantinya terbukti, penyimpangan tersebut bukan hanya menyangkut persoalan administrasi, tetapi dapat berdampak langsung terhadap hak masyarakat penerima bantuan.
Ratusan keluarga yang seharusnya mendapatkan bantuan pemerintah diduga berpotensi kehilangan atau tidak menerima bantuan sebagaimana mestinya.
Kejari Wonosobo masih melakukan penelusuran untuk mengetahui jumlah pasti penerima manfaat yang terdampak serta berapa besar nilai bantuan yang diduga tidak tersalurkan sesuai ketentuan.
Aliran Dana Ikut Ditelusuri
Selain mengamankan kartu ATM/KKS dan buku rekening, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap transaksi rekening penerima manfaat.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah dana PKH yang masuk ke rekening benar-benar diterima oleh pemilik rekening atau justru dicairkan oleh pihak lain.
Pihak kejaksaan juga berkoordinasi dengan perbankan guna mendapatkan informasi mengenai riwayat transaksi dan pencairan dana.
Dari penelusuran tersebut, nantinya diharapkan dapat diketahui pola pencairan bantuan serta pihak-pihak yang diduga menikmati dana yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
Puluhan Saksi Diperiksa
Untuk membongkar perkara ini, Kejari Wonosobo telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Sedikitnya 20 saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk oknum yang berkaitan dengan pelaksanaan program bantuan sosial.
Potensi kerugian dalam perkara tersebut disebut dapat mencapai miliaran rupiah, meskipun nilai pastinya masih harus dihitung berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka
Meski telah menemukan ratusan kartu ATM dan buku rekening, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan pendalaman.
Kejari Wonosobo belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Karena itu, pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan kasus ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Masyarakat kini menanti langkah berikutnya dari Kejari Wonosobo. Jika bukti-bukti yang dikumpulkan cukup, kasus tersebut diharapkan dapat segera menemukan titik terang, termasuk mengungkap siapa yang diduga menguasai kartu dan rekening penerima serta ke mana dana bantuan PKH tersebut mengalir.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa bantuan sosial merupakan hak masyarakat yang harus disalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan.
(Reina)
