Itime.id. SEMARANG — Persoalan antara seorang jurnalis dengan pihak Pomdam IV/Diponegoro menjadi perhatian setelah Johanes Krisnantoro mengaku mendapat larangan untuk kembali datang ke lingkungan Pomdam IV/Diponegoro.
Menurut Johanes, persoalan tersebut bermula dari kunjungannya ke Pomdam IV/Diponegoro pada Senin (1/9/2026). Saat itu, dirinya datang dengan tujuan tertentu yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.
Johanes menuturkan, ketika tiba di lokasi, dirinya berencana menggunakan kamar mandi masjid terlebih dahulu sebelum melapor kepada petugas piket. Namun, rencana tersebut tertunda karena ia dipanggil oleh petugas piket.
Ia kemudian mendatangi piket dan menyampaikan maksud kedatangannya.
Teguran Soal Laporan dan Posisi Parkir
Menurut Johanes, petugas piket yang disebut berinisial RZ kemudian menegurnya. Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah prosedur pelaporan sebelum melakukan aktivitas di lingkungan Pomdam.
Selain itu, posisi kendaraan yang digunakan Johanes bersama rekannya juga menjadi perhatian petugas.
Johanes mengaku mendapat teguran karena posisi kendaraan dinilai tidak sesuai. Bagian depan kendaraan disebut menghadap ke arah jalan, bukan ke kantor.
Johanes menjelaskan bahwa dirinya melihat terdapat kendaraan lain yang juga diparkir menghadap ke arah masjid sehingga ia dan rekannya mengikuti posisi tersebut.
Setelah mendapat teguran, Johanes mengatakan kendaraan kemudian dipindahkan oleh rekannya.
“Saya pikir persoalan sudah selesai setelah kendaraan dipindahkan. Setelah dari kamar mandi, saya juga kembali ke piket untuk meminta penjelasan mengenai aturan parkir,” ujar Johanes, menurut keterangannya. Johanes ingin melakukan wawancara terhadap RZ terkait ketentuan parkir kendaraan secara benar di lingkungan Pomdam, dengan tujuan jika itu diinformasikan ke publik. Masyarakat menjadi tahu agar memarkirkan kendaraannya secara benar di area pomdam ujar Johanes.
Muncul Telepon dari Anggota TNI
Persoalan kemudian berkembang setelah Johanes menerima telepon dari seorang anggota TNI aktif yang berdinas di Pomdam IV/Diponegoro dan disebut berinisial NA.
Menurut Johanes, dalam percakapan tersebut dirinya diminta untuk tidak kembali datang ke Pomdam IV/Diponegoro.
Johanes juga menyebut terdapat pembicaraan mengenai kewenangan melakukan wawancara terhadap anggota TNI aktif.
Percakapan tersebut, menurut Johanes, telah direkam.
Namun demikian, redaksi belum menyimpulkan secara independen mengenai konteks keseluruhan percakapan maupun dasar dari pernyataan yang disebut disampaikan oleh NA.
Jurnalis Akan Meminta Penjelasan Resmi
Merasa perlu mendapatkan kepastian mengenai persoalan tersebut, Johanes menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada pimpinan Pomdam IV/Diponegoro.
Surat tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dasar larangan terhadap dirinya, prosedur kunjungan jurnalis, serta aturan yang berlaku bagi masyarakat maupun wartawan yang datang ke lingkungan Pomdam.
Johanes menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi maupun kesalahpahaman di kemudian hari.
Benarkah Ada Aturan Khusus bagi Jurnalis?
Persoalan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana prosedur yang sebenarnya berlaku bagi jurnalis ketika melakukan kegiatan jurnalistik di lingkungan institusi militer.
Apakah terdapat prosedur khusus bagi wartawan?
Apakah setiap jurnalis wajib melakukan pelaporan sebelum memasuki area tertentu?
Dan apakah terdapat ketentuan khusus mengenai posisi kendaraan pengunjung?
Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab secara resmi agar masyarakat maupun kalangan pers mengetahui tata tertib yang berlaku.
Pomdam IV/Diponegoro Masih Ditunggu Klarifikasinya
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Pomdam IV/Diponegoro mengenai persoalan tersebut.
Klarifikasi diperlukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai kronologi dari perspektif institusi, prosedur kunjungan, aturan parkir, serta benar atau tidaknya pernyataan mengenai larangan terhadap Johanes.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Pomdam IV/Diponegoro maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Pemberitaan ini merupakan informasi berdasarkan keterangan Johanes Krisnantoro dan belum dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.
Berita akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi atau klarifikasi dari pihak terkait.
(Tim)
