Itime.id. PALEMBANG — Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum (AMPH) Sumatera Selatan menyatakan sikap tegas terhadap maraknya dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Selatan. AMPH menilai persoalan rokok ilegal tidak dapat lagi dipandang semata sebagai pelanggaran administratif, tetapi harus dilihat sebagai persoalan hukum yang berpotensi merugikan negara dan menciptakan ketidakadilan dalam tata niaga hasil tembakau.
Melalui seruan aksi bertajuk “Sumsel Bersih dari Rokok Ilegal”, AMPH Sumsel mendesak aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pemberantasan secara menyeluruh terhadap jaringan distribusi rokok ilegal di Sumatera Selatan.
AMPH menilai penindakan terhadap rokok ilegal tidak boleh berhenti pada penyitaan barang atau penindakan terhadap pedagang di tingkat bawah. Menurut AMPH, aparat harus membongkar rantai distribusi dari hulu hingga hilir, termasuk pihak yang memproduksi, memasok, mendistribusikan, serta memperoleh keuntungan dari peredaran rokok tanpa memenuhi kewajiban cukai.
“Jangan hanya pedagang kecil yang ditindak. Kalau memang ingin memberantas rokok ilegal, bongkar siapa pemasoknya, siapa distributornya, siapa yang mendapatkan keuntungan paling besar, dan bagaimana barang tersebut bisa beredar luas di Sumatera Selatan,” tegas AMPH Sumsel.
AMPH juga menyoroti pentingnya pengawasan internal. Dugaan adanya oknum aparat yang membekingi atau memfasilitasi praktik perdagangan rokok ilegal, apabila ditemukan bukti, harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
“Kami tidak sedang menuduh institusi tertentu. Tetapi apabila ada oknum aparat yang terbukti melindungi atau memfasilitasi peredaran rokok ilegal, maka tidak boleh ada kompromi. Hukum harus berlaku kepada siapa pun, termasuk aparat penegak hukum,” tegasnya.

Selain itu, AMPH Sumsel mendesak dilakukannya audit investigatif terhadap pabrik rokok dan jaringan distribusi yang terindikasi melanggar ketentuan cukai. Audit tersebut dinilai penting untuk mengetahui sejauh mana potensi penerimaan negara yang hilang serta mengungkap pola distribusi rokok ilegal yang selama ini beredar di masyarakat.
AMPH juga meminta adanya transparansi kepada publik mengenai hasil penindakan rokok ilegal di Sumatera Selatan, mulai dari jumlah barang yang diamankan, asal barang, pihak yang bertanggung jawab, proses hukum, hingga tindak lanjut terhadap jaringan yang lebih besar.
Menurut AMPH, negara tidak boleh hanya hadir ketika melakukan razia, tetapi harus memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
LIMA TUNTUTAN AMPH SUMATERA SELATAN
Dalam seruan aksinya, AMPH Sumsel membawa sejumlah tuntutan:
1. Memberantas seluruh jaringan peredaran rokok ilegal di Sumatera Selatan tanpa kompromi, termasuk menindak pihak yang terbukti membekingi atau memfasilitasi peredaran rokok ilegal.
2. Mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban pimpinan instansi terkait atas efektivitas pemberantasan peredaran rokok ilegal di Sumatera Selatan.
3. Melakukan audit investigatif terhadap pabrik rokok dan jaringan distribusi yang terindikasi melanggar ketentuan di bidang cukai.
4. Membuka informasi penindakan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pemberantasan rokok ilegal.
5. Mengungkap aliran keuntungan dari perdagangan rokok ilegal, karena praktik tersebut diduga tidak hanya merugikan penerimaan negara tetapi juga berpotensi memperkaya kelompok atau individu tertentu.
AMPH Sumsel menegaskan bahwa perjuangan melawan rokok ilegal bukan semata-mata persoalan mengenai produk tembakau, melainkan menyangkut penegakan hukum, penerimaan negara, keadilan dalam dunia usaha, serta integritas aparat penegak hukum.
(Tim)
