Itime.id. MAGELANG – (Jumat/04/09/2026) Seorang warga Losari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Joko Santoso (39), mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan seorang perempuan berinisial AF (Ani Fatmawati), warga Glagah, Banjarnegoro, Kabupaten Magelang.
Joko mengaku mengalami kerugian sekitar Rp84 juta setelah AF disebut menawarkan bantuan pengurusan penerbitan sertifikat tanah dan rumah dengan mengaku berprofesi sebagai advokat.
Kasus tersebut kini telah mendapat pendampingan hukum dari Kantor Hukum Sahardjo Pejuang Keadilan Cabang Magelang. Pihak kantor hukum menyatakan telah melayangkan somasi kepada AF dan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
Kepada awak media, Joko menceritakan, dugaan penipuan bermula ketika AF datang dan menawarkan bantuan untuk mengurus sertifikat tanah dan rumah milik keluarganya.
“Awalnya Ani datang mengaku bisa membantu proses penerbitan sertifikat tanah dan rumah. Dia juga mengaku sebagai advokat, sehingga saya percaya,” ujar Joko.
Namun, menurut Joko, setelah uang diserahkan, proses yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Bahkan, selama lebih dari satu tahun, dirinya mengaku terus mendapat alasan dan penundaan tanpa kejelasan mengenai penyelesaian pengurusan sertifikat tersebut.
Joko bersama keluarganya kemudian berupaya mencari AF di alamat yang diketahui berada di wilayah Glagah I, RT 02/RW 03, Banjarnegoro, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Namun, menurut pengakuannya, rumah tersebut dalam keadaan kosong dan AF tidak pernah ditemui.
Belakangan, keluarga Joko memperoleh informasi melalui media sosial bahwa AF disebut tinggal di wilayah Ngawonggo, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.
Didampingi Kuasa Hukum
Kepala Cabang Magelang Kantor Hukum Sahardjo Pejuang Keadilan, Tofan, membenarkan bahwa Joko telah datang dan memberikan kuasa hukum terkait perkara tersebut.
“Benar, Joko telah memberikan kuasa penuh kepada kantor kami untuk menangani perkara ini. Kami juga sudah melayangkan somasi kepada Ani Fatmawati,” kata Tofan.
Menurut Tofan, keluarga Joko merasa mengalami kerugian, baik secara materiil maupun nonmateriil, akibat perkara yang disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun tersebut.
Pihak keluarga, lanjut dia, meminta agar kasus itu segera diproses melalui jalur hukum.
“Kasus ini akan kami lanjutkan ke kepolisian. Pada Selasa, 1 September 2026, kami telah melaporkannya ke Polda Jawa Tengah agar dapat dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Tofan.
Tofan menegaskan, laporan tersebut ditempuh sebagai langkah hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban, bukan untuk menghakimi pihak terlapor sebelum adanya proses hukum dan pembuktian.
DIDUGA ADA KORBAN LAIN
Selain perkara Joko, Tofan mengaku pihaknya memperoleh informasi bahwa terdapat kemungkinan korban lain dengan pola yang disebut serupa.
Menurut dia, terdapat pihak-pihak yang diduga menggunakan identitas atau mengaku sebagai advokat maupun pengacara untuk mendapatkan kepercayaan calon korban.
“Modus yang kami temukan dari pengaduan masyarakat cukup beragam. Ada yang mengaku dapat membantu menerbitkan atau membuat sertifikat, ada pula yang mengaku dapat memasukkan warga sipil menjadi anggota TNI atau Polri. Karena itu, masyarakat yang merasa menjadi korban kami persilakan menyampaikan pengaduan,” katanya.
Meski demikian, dugaan adanya korban lain tersebut masih memerlukan pendataan dan verifikasi lebih lanjut. Pihak yang merasa dirugikan juga diimbau menempuh jalur hukum dan menyertakan bukti transaksi maupun komunikasi yang dimiliki.
Masyarakat Diminta Waspada
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan dokumen atau menjanjikan akses khusus ke instansi pemerintah maupun institusi negara.
Masyarakat disarankan melakukan verifikasi terhadap identitas dan profesi seseorang sebelum menyerahkan uang ataupun dokumen penting, termasuk memastikan kewenangan pihak yang mengaku dapat mengurus sertifikat tanah dan rumah.
“Jangan langsung percaya hanya karena seseorang mengaku sebagai advokat atau mengklaim memiliki akses tertentu. Pastikan terlebih dahulu legalitas, identitas, kewenangan, serta prosedur yang sebenarnya,” pungkas Tofan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, awak media belum memperoleh keterangan atau klarifikasi langsung dari Ani Fatmawati terkait tuduhan tersebut. Konfirmasi dari pihak yang bersangkutan penting untuk memberikan ruang keberimbangan dalam pemberitaan. Status hukum AF juga tetap mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
(Abrian Tamtama)
