ITime.id .JAKARTA — 8 September 2026 .Peserta BPJS Kesehatan yang selama ini membayar iuran secara mandiri dapat mengajukan perpindahan kepesertaan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) apabila memenuhi persyaratan sebagai masyarakat yang membutuhkan dan masuk dalam data sosial ekonomi pemerintah.
Program PBI merupakan kepesertaan JKN yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Namun, perpindahan dari peserta mandiri ke PBI tidak dapat dilakukan hanya dengan surat pengantar dari RT. Ada proses pendataan dan verifikasi yang harus dilalui melalui pemerintah daerah serta instansi terkait.
Peran RT/RW dalam Pengajuan
Bagi masyarakat yang merasa tidak lagi mampu membayar iuran BPJS secara mandiri, langkah awal yang dapat dilakukan adalah menyampaikan kondisi tersebut kepada RT/RW setempat.
RT/RW dapat membantu memberikan surat keterangan atau pengantar sesuai ketentuan daerah sebagai bagian dari proses pengajuan. Setelah itu, warga biasanya diarahkan ke kelurahan/desa atau dinas sosial untuk proses pendataan dan verifikasi.
Syarat yang Perlu Disiapkan
Dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan antara lain:
- KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu BPJS Kesehatan.
- Surat pengantar atau keterangan dari RT/RW apabila dipersyaratkan.
- Dokumen pendukung kondisi ekonomi jika diminta.
- Dokumen lain sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Data pemohon kemudian akan diperiksa untuk menentukan apakah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Tidak Otomatis Langsung Gratis
Masyarakat perlu memahami bahwa mengajukan perpindahan dari BPJS mandiri ke PBI tidak berarti kepesertaan langsung berubah menjadi gratis.
Pengajuan harus melalui proses verifikasi dan validasi. Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai peserta PBI, iuran JKN untuk kepesertaan tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena mekanisme pendataan dapat berbeda di setiap daerah, warga sebaiknya menanyakan prosedur terbaru kepada kelurahan/desa atau Dinas Sosial setempat.
Bagaimana dengan Tunggakan BPJS Mandiri?
Hal penting lainnya, peserta mandiri yang memiliki tunggakan sebaiknya menanyakan terlebih dahulu status kepesertaannya kepada BPJS Kesehatan. Perubahan segmen kepesertaan tidak serta-merta menghapus kewajiban atau ketentuan terkait tunggakan yang sudah ada.
Masyarakat juga disarankan tidak menggunakan jasa pihak yang menjanjikan bisa mengubah BPJS mandiri menjadi PBI secara cepat dengan imbalan tertentu.
Kesimpulannya, warga yang ingin pindah dari BPJS mandiri ke PBI dapat memulai dengan meminta informasi dan pengantar dari RT/RW, kemudian mengikuti proses pendataan melalui kelurahan/desa dan Dinas Sosial. Keputusan menjadi peserta PBI tetap bergantung pada hasil verifikasi serta ketentuan pemerintah yang berlaku.
(Rsina)
