Itime.id. kendal. TIM HUKUM DPP FERADI WPI KAWAL SIDANG PERKARA 93/PDT.G/2026/PN KDL
AGENDA MEDIASI DAN PEMANGGILAN PARA PIHAK, SIDANG DILANJUTKAN 17 SEPTEMBER 2026
Kendal, Kamis 10 September 2026 Sidang perkara perdata Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl di Pengadilan Negeri Kendal kembali digelar dengan agenda Mediasi dan Pemanggilan Para Pihak.
Pimpinan Sidang
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim:
Ketua Majelis. Aninasa Novianti, S.H.
Hakim Anggota. Aditya, S.H.
Hakim Anggota. Pulung, S.H.
Sidang dipanitera oleh *Panitera Pengganti: Mariska, S.H.
Mediasi difasilitasi oleh Mediator: John Mahmud, S.H., M.H.
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menetapkan jadwal sidang berikutnya pada Kamis, 17 September 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda *Mediasi dan Pemanggilan Para Pihak
Kehadiran Tim Hukum
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX, bersama Tim Hukum *SUBUR JAYA LAWFIRM* hadir dan tetap berkomitmen mengawal jalannya persidangan.
Pihak Penggugat didampingi oleh:
1.Adv. Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.MD., C.PFW., C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.
Ketua Umum DPP FERADI WPI
2.Adv. Markus Wijaya, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.
3. Subagyo.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX Tim Advokat SUBUR JAYA LAWFIRM
Sukindar, S.H. menyampaikan pihaknya siap mengikuti seluruh tahapan persidangan.
“Kami menghormati proses mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator John Mahmud, S.H., M.H. Kami berharap pada sidang tanggal 17 September 2026 mendatang seluruh pihak dapat hadir dengan itikad baik, sehingga proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi klien kami,” tegas Sukindar.
Tim Hukum DPP FERADI WPI menyatakan akan terus mengawal perkara ini sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
(Red: Ilma )
