ITime.id .Salatiga 12 September 2026 .Jangan Jadikan Temuan Lapangan sebagai Alat Menekan, Apalagi Menggadaikan Marwah Media
Di tengah derasnya arus informasi, profesi wartawan memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat. Wartawan hadir untuk mencari fakta, mengungkap persoalan, menyampaikan informasi, sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Namun, di balik tugas mulia tersebut, masih ada perilaku oknum yang patut menjadi perhatian.
KTA, kartu pers, kamera, dan nama media seharusnya menjadi identitas profesional. Bukan alat untuk menakut-nakuti seseorang, mencari-cari kesalahan, ataupun dijadikan sarana untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Persoalan seperti dugaan penyalahgunaan BBM, aktivitas galian C, keberadaan gudang, persoalan pemerintahan, pelayanan publik, hingga berbagai persoalan di daerah memang layak menjadi perhatian media.
Tetapi setiap temuan harus ditempatkan dalam koridor jurnalistik: diperiksa, diverifikasi, dikonfirmasi, kemudian diberitakan secara berimbang.
Jangan sampai sebuah temuan justru berubah menjadi alat tawar-menawar.
Lebih memprihatinkan apabila ada oknum yang setelah memperoleh penghasilan dari pekerjaannya justru menggunakannya untuk gaya hidup yang tidak mencerminkan tanggung jawab seorang profesional.
Uang yang seharusnya bisa digunakan untuk keluarga, kebutuhan rumah tangga, pendidikan anak, atau membantu orang tua, malah dihabiskan untuk pesta pora, mabuk-mabukan, karaoke, maupun pergaulan yang berpotensi membawa persoalan baru.
Tentu, pilihan penggunaan penghasilan merupakan urusan pribadi. Namun persoalannya menjadi berbeda ketika perilaku tersebut dilakukan oleh seseorang yang setiap hari membawa nama media dan identitas sebagai wartawan.
Sebab masyarakat tidak hanya melihat tulisannya, tetapi juga melihat perilakunya.
Satu tindakan buruk seorang oknum dapat membuat masyarakat mempertanyakan seluruh profesi.
Padahal, banyak wartawan yang bekerja dengan sungguh-sungguh. Mereka turun ke lapangan, melakukan konfirmasi, menghadapi berbagai risiko, dan tetap berusaha menjaga independensi serta profesionalitas.
Mereka tidak menjadikan KTA sebagai senjata.
Mereka memahami bahwa kritik kepada pemerintah bukan berarti memusuhi pemerintah. Mengungkap persoalan bukan berarti mencari keuntungan pribadi. Dan menemukan dugaan pelanggaran bukan berarti seseorang bebas menghakimi sebelum fakta terungkap.
Wartawan bukan aparat penegak hukum. Wartawan bukan hakim. Dan KTA bukan surat kuasa untuk menekan siapa pun.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran, tugas pers adalah menyampaikan fakta berdasarkan data dan hasil konfirmasi. Jika ada pihak yang diduga melakukan kesalahan, pihak tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan.
Di sinilah integritas seorang wartawan diuji.
Apakah ia benar-benar bekerja untuk kepentingan publik, atau justru menjadikan profesi sebagai jalan mencari keuntungan dengan cara yang tidak semestinya?
Pertanyaan tersebut mungkin terasa keras. Namun perlu disampaikan sebagai bahan introspeksi bersama.
Sebab menjaga marwah pers bukan hanya tugas pimpinan media atau organisasi profesi.
Setiap orang yang membawa nama media memiliki tanggung jawab untuk menjaganya.
Jangan sampai KTA yang seharusnya menjadi simbol profesionalitas justru berubah menjadi simbol ketakutan.
Jangan sampai nama media yang dibangun dengan susah payah oleh para pendirinya rusak hanya karena perilaku segelintir orang.
Dan jangan sampai masyarakat akhirnya kehilangan kepercayaan kepada pers hanya karena ulah mereka yang menggunakan profesi jurnalistik untuk kepentingan pribadi.
Pada akhirnya, wartawan tidak dinilai dari seberapa sering ia menunjukkan KTA.
Wartawan dinilai dari integritasnya, keberaniannya mencari kebenaran, kemampuannya melakukan verifikasi, keberimbangannya dalam memberitakan, serta perilakunya dalam menjaga kehormatan profesi.
Karena KTA adalah identitas. Tetapi integritas adalah harga diri.
(Reina)
