Itime.id. Semarang, Senin 14 September 2026. Tim Hukum FERADI WPI DPC Kota Semarang* telah menerima *Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Kedua / SP2HP2* dari *Subnit II Satreskrim Polrestabes Semarang*.
Surat tersebut bernomor: *SP2HP2/125/I/RES.1.11/2026/Satreskrim* tertanggal *Semarang, 20 Januari 2026*. Dalam SP2HP2 disampaikan bahwa laporan dugaan tindak pidana *Penipuan dan Penggelapan* yang melibatkan *Heri Pambudi* dan *Oknum Notaris berinisial AN* saat ini dalam proses penyelidikan.
Kasus ini ditangani oleh *Penyidik Subnit II Satreskrim Polrestabes Semarang* yaitu:
1. *AKP Darwin Tamba., S.T.K., SIK*
2. *IPDA Taufan Prabowo, Amd., SH*
3. *AIPTU Yubaidi, SH*
4. *AIPTU Oky Adi Pratama*
Pendampingan hukum terhadap warga *Gunungpati* ini dilakukan oleh *Tim Hukum FERADI WPI* yang terdiri dari:
1. *Advokat Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.Md.C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.*
_Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan_
2. *Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.*
_Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI & Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang_
3. *Asisten Advokat Danang Khoirudin, S.T., C.PFW.*
*Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.* mengapresiasi kinerja penyidik.
“Kami mengapresiasi Subnit II Satreskrim Polrestabes Semarang di bawah pimpinan AKP Darwin Tamba dan tim yang telah mengirimkan SP2HP2. Ini menunjukkan keseriusan dalam menangani laporan warga Gunungpati,” ujar Sukindar.
Dalam perkembangan selanjutnya, *Penyidik Subnit II Satreskrim* telah mengagendakan *konfrontasi* antara para pelapor dengan terlapor.
*Bang Oki* dan *Bang Taupan* selaku koordinator lapangan Tim Hukum FERADI WPI menyampaikan agenda konfrontasi dengan *Oknum Notaris AN* akan dilaksanakan pada *minggu depan*.
“Kami akan hadir penuh mendampingi korban. Konfrontasi ini penting untuk menguji keterangan dan melengkapi bahan penyelidikan. Kami percaya penyidik akan bekerja profesional dan objektif,” jelas *Advokat Donny Andretti*.
*Asisten Advokat Danang Khoirudin* menambahkan:
“Dengan adanya SP2HP2 ini, kami optimis proses hukum berjalan sesuai aturan. Bukti-bukti sudah kami serahkan dan siap kami uji dalam konfrontasi nanti.”
FERADI WPI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
_(Red Ilma)
