ITime.id .MAGELANG, 16 September 2026 — Kepolisian Resor Kota Magelang, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian uang hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di SPBU Sidodadi Prima, Desa Kaliabu, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Dua warga Wonosobo kini telah diamankan sebagai tersangka hanya dalam kurun waktu enam hari sejak peristiwa berlangsung.
Peristiwa pencurian itu tercatat terjadi pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 17.52 WIB. Saat itu, petugas SPBU melaporkan hilangnya uang tunai sebesar Rp14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) yang disimpan di laci pompa pengisian bahan bakar yang tidak dikunci. Uang tersebut merupakan hasil pendapatan penjualan BBM pada siang hingga sore hari itu.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/04/IX/2026/SPKT/Polsek Salaman/Polresta Magelang/Polda Jateng, pelaporan segera dilakukan pihak pengelola SPBU setelah menyadari uang tersebut hilang.
Kronologi: Mengantri Lalu Mengintai Kesempatan
Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, kedua tersangka — berinisial BR (45 tahun) dan DCW (47 tahun) — datang ke lokasi SPBU dengan mengendarai sepeda motor. Keduanya terlihat mengantri layaknya pembeli biasa sambil mengamati situasi.
Saat itulah BR melihat petugas menyetor uang ke dalam laci pompa yang tidak terkunci. Muncul niat jahat di benak BR untuk mengambil uang tersebut. Ia mengajak DCW turut melakukan pencurian, namun DCW menolak dan memilih menunggu di luar area SPBU.
Ketika situasi dianggap sepi dan aman, BR mendekati pompa, membuka laci yang tidak terkunci, lalu menyambar seluruh uang yang ada di dalamnya. Setelah berhasil, ia segera bergabung dengan DCW yang sudah menunggu di luar area, lalu keduanya melarikan diri ke arah Kabupaten Wonosobo menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di perjalanan, BR membagi hasil curian tersebut kepada DCW sebesar Rp2.500.000. Sisa uang sepenuhnya dikuasai oleh BR.
Penangkapan Kurang dari Seminggu
Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk melacak jejak kedua pelaku. Tim Resmob Polresta Magelang langsung turun ke lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman pengawasan tertutup atau CCTV di sekitar lokasi.
Hanya dalam enam hari sejak kejadian, penyidik berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku. Penangkapan dilakukan secara terpisah di kediaman masing-masing, yaitu di Kecamatan Leksono dan wilayah Kota Wonosobo, Jawa Tengah.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa BR menghabiskan hampir seluruh uang hasil kejahatan tersebut. Uang itu dipakai untuk kebutuhan pribadi serta pesta minuman keras dan karaoke. Sementara pada DCW, penyidik masih menemukan sisa uang hasil curian sebesar Rp625.000.
Kepolisian menegaskan, kedua tersangka bukan residivis atau pelaku kejahatan berulang.
Barang Bukti Disita, Ancaman Hukuman Berbeda
Sejumlah barang bukti telah diamankan kepolisian, antara lain:
- 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter, warna oranye perak, pelat nomor AA-5795-RF
- Sisa uang tunai Rp625.000
- Pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian: jaket jeans biru, celana panjang katun cokelat, kaos berkerah hitam, bandana kuning-oranye, sepatu cokelat
- 2 buah helm
Kedua tersangka kini dikenakan ketentuan hukum yang berbeda:
- BR dijerat Pasal 476 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Pencurian, terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta.
- DCW dijerat Pasal 591 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Penerimaan Keuntungan dari Kejahatan, terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta.
Kepolisian menyatakan proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan. Penyidik telah mengantongi alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, rekaman CCTV, serta pengakuan tersangka.
Imbauan Kepada Pengelola SPBU
Melalui penanganan kasus ini, Polresta Magelang juga mengimbau seluruh pengelola tempat usaha, khususnya SPBU dan lokasi pelayanan publik lainnya, untuk meningkatkan pengamanan aset keuangan. Kepada petugas disarankan senantiasa mengunci lemari atau laci penyimpanan uang, tidak meninggalkan uang dalam jumlah besar di tempat yang mudah dilihat, serta memperketat pengawasan di area kerja.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat bahwa penerimaan uang atau barang yang diketahui berasal dari tindak pidana juga merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
(Teguh)
