ITime..id.Salatiga, 16 September 2026 — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Salatiga mencuat setelah seorang warga mengaku mendapatkan tawaran pengurusan melalui jalur cepat dengan biaya jauh di atas tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi.
Warga berinisial AR mengaku menerima tawaran tersebut pada 16 September 2026 ketika hendak mengurus SIM baru. Menurut pengakuannya, tawaran itu disampaikan melalui komunikasi telepon yang disebutnya terjadi dengan seseorang berinisial ARW, yang menurut AR berdinas di lingkungan Satlantas Polresta Salatiga.
Dalam komunikasi yang menurut AR telah direkam tersebut, disebutkan biaya sekitar Rp640 ribu untuk SIM C dan Rp690 ribu untuk SIM A.
AR juga mengaku mendapat informasi bahwa dengan membayar nominal tersebut, proses ujian hanya bersifat formalitas.
Jika pengakuan tersebut dapat dibuktikan, informasi itu tentu perlu mendapat perhatian serius karena prosedur penerbitan SIM secara resmi mencakup tahapan administrasi, identifikasi, ujian teori, ujian praktik atau simulator, pembayaran PNBP, hingga penerbitan SIM. Korlantas Polri juga menjelaskan bahwa pemohon SIM baru tetap harus datang ke Satpas untuk menjalani proses identifikasi dan ujian.
Tarif Resmi Jauh di Bawah Nominal yang Disebut Warga
Sebagai pembanding, Korlantas Polri mencantumkan biaya PNBP resmi penerbitan SIM baru sebesar Rp120 ribu untuk SIM A dan Rp100 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang dapat dikenakan sesuai ketentuan.
Ketentuan PNBP Polri juga diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. Peraturan tersebut mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan PNBP yang berlaku wajib disetorkan ke kas negara.
Dengan demikian, nominal Rp640 ribu untuk SIM C dan Rp690 ribu untuk SIM A yang disebut dalam pengakuan warga tersebut perlu dijelaskan secara transparan: apakah seluruhnya merupakan biaya resmi dengan rincian yang sah, atau terdapat pembayaran lain di luar ketentuan.
Warga Minta Pengawasan Diperketat
AR menyebut dirinya bukan satu-satunya warga yang mengetahui adanya dugaan pola pengurusan SIM melalui jalur tertentu. Sejumlah warga lainnya, menurut pengakuannya, juga pernah mendengar atau mengalami hal serupa.
Namun, informasi tersebut masih berupa pengakuan dan perlu diverifikasi lebih lanjut. Belum dapat disimpulkan bahwa praktik tersebut merupakan pola resmi maupun melibatkan institusi Polresta Salatiga secara keseluruhan.
Dugaan tersebut justru menjadi alasan penting bagi pihak terkait untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan bukti pendukung.
Masyarakat juga berhak memperoleh pelayanan SIM yang transparan, sesuai prosedur, serta mengetahui secara jelas rincian biaya yang harus dibayarkan.
Menunggu Klarifikasi Polresta Salatiga
Atas munculnya dugaan tersebut, publik tentu menunggu penjelasan dari Polresta Salatiga, khususnya Satlantas dan bagian yang menangani pelayanan SIM.
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat petugas yang menawarkan pengurusan SIM melalui jalur cepat dengan tarif sebagaimana disebutkan warga, apakah komunikasi tersebut benar dilakukan oleh anggota yang bersangkutan, serta apakah ada pelanggaran terhadap prosedur pelayanan dan ketentuan biaya resmi.
ITime.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Polresta Salatiga maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Pemberitaan ini dibuat berdasarkan pengakuan narasumber dan informasi awal yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari pihak berwenang.
(Tim)
