ITime.id .JAKARTA — 17 September 2026 .Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (14/9/2026) malam menyita perhatian. Salah satu nama yang muncul dalam perkara tersebut adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi.
Keterkaitan nama petinggi perusahaan properti tersebut dengan OTT KPK kemudian menjadi perhatian pasar dan publik. Terlebih, Summarecon Agung merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menanggapi permintaan penjelasan dari BEI, manajemen SMRA menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai perkara tersebut.
Manajemen beralasan proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga pihak perusahaan belum dapat menyampaikan informasi lebih lanjut terkait perkara yang sedang ditangani KPK.
Meski demikian, perusahaan menegaskan sikapnya untuk menghormati proses hukum serta mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah.
“Kami menghargai semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata manajemen SMRA dalam keterbukaan informasi.
Pernyataan tersebut disampaikan perusahaan sebagai respons resmi di tengah proses pemeriksaan yang masih berjalan.
Menunggu Penjelasan KPK
Di sisi lain, perkembangan perkara ini masih menunggu penjelasan dan proses hukum dari KPK. Fakta mengenai dugaan tindak pidana, pihak-pihak yang terlibat, serta konstruksi perkara harus mengacu pada keterangan resmi penyidik dan perkembangan penyidikan.
Karena proses hukum belum selesai, keterkaitan seseorang dalam OTT tidak dengan sendirinya dapat dimaknai sebagai bukti telah melakukan tindak pidana. Penentuan kesalahan seseorang tetap berada pada proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bagi perusahaan terbuka seperti SMRA, perkembangan kasus tersebut juga menjadi perhatian karena menyangkut keterbukaan informasi kepada publik dan investor.
Manajemen Summarecon hingga saat ini memilih menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung sembari menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum.
Publik pun kini menanti penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan KPK dan bagaimana perkembangan perkara tersebut selanjutnya.
(Reina)
