ITiime.id . LAMPUNG — 23 September 2926 .Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, ditahan penyidik Polda Lampung terkait kasus dugaan korupsi pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Perkara tersebut terjadi saat Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro pada periode 2024–2025.
Berdasarkan keterangan terbaru Polda Lampung, penyidik menduga terdapat 382 tenaga kontrak yang diangkat dalam proses tersebut. Hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Lampung menunjukkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp7.387.808.000 atau sekitar Rp7,38 miliar.
Welly ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Lampung pada Jumat, 18 September 2026. Sebelumnya, ia disebut telah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kasus ini menjadi perhatian karena pengangkatan tenaga kontrak tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur sebagaimana ketentuan yang berlaku. Polda Lampung menyebut Welly menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga kontrak ketika menjabat Kepala BKPSDM Kota Metro, sementara proses pengusulan dari pihak terkait disebut tidak dilakukan sesuai aturan.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya penerimaan gratifikasi dalam proses pengangkatan tenaga kontrak. Berdasarkan keterangan Polda Lampung, dugaan gratifikasi tersebut berkisar antara Rp20 juta hingga Rp25 juta untuk masing-masing tenaga kontrak. Namun, pendalaman terhadap dugaan tersebut masih berlangsung.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa puluhan saksi serta meminta keterangan sejumlah ahli, termasuk ahli keuangan negara, ahli pidana dan ahli dari BPKP.
Polda Lampung menyatakan hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih melakukan pengembangan sambil menunggu proses penelitian berkas oleh jaksa.
Atas perkara tersebut, Welly dipersangkakan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana korupsi dalam KUHP.
Kasus ini masih berada dalam proses hukum. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
(Reina)
