ITiime.id .Jakarta – 30 September 2026 Kasus dugaan adanya fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Komisi XIII DPR RI kini menindaklanjuti temuan tersebut melalui fungsi pengawasan parlemen.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah hunian dengan fasilitas yang disebut tidak lazim untuk warga binaan, di antaranya ruang tamu, televisi, kulkas, dapur, hingga fasilitas lainnya.
Temuan tersebut kemudian ramai diberitakan dan menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya area yang menyerupai kompleks hunian atau “klaster mewah” di lingkungan lapas. Ombudsman juga menyampaikan adanya temuan minuman beralkohol di salah satu hunian.
Menanggapi temuan tersebut, Komisi XIII DPR RI menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi di Lapas Cibinong.
Komisi XIII kemudian menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (28/9/2026) bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta pejabat Lapas Cibinong. Dalam forum tersebut, persoalan fasilitas mewah dan berbagai temuan hasil sidak Ombudsman menjadi bahan pendalaman.
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil Ombudsman RI dan Ditjen Pemasyarakatan untuk meminta penjelasan terkait temuan dugaan fasilitas mewah tersebut. Menurutnya, persoalan itu perlu ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan DPR sekaligus menjadi bahan evaluasi tata kelola pemasyarakatan.
Dalam perkembangan rapat di DPR, sejumlah hal terkait keberadaan fasilitas dan barang-barang di area tersebut turut dipertanyakan. Kepala Lapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto juga dimintai penjelasan mengenai pemindahan sejumlah barang setelah sidak Ombudsman, termasuk sofa dan pendingin ruangan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut prinsip kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan. DPR juga menekankan pentingnya memastikan tidak ada warga binaan yang memperoleh fasilitas khusus di luar ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap temuan di Lapas Cibinong masih berjalan. Sejumlah pejabat terkait sebelumnya dinonaktifkan untuk mendukung proses pemeriksaan, sementara berbagai keterangan dari pihak-pihak yang terlibat masih terus didalami.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan dan langkah lanjutan pemerintah maupun lembaga pengawas untuk memastikan bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pemasyarakatan.
Dengan proses pengawasan yang dilakukan DPR, Ombudsman, dan instansi terkait, kasus Lapas Cibinong diharapkan dapat diungkap secara transparan berdasarkan fakta dan bukti, sehingga tidak berhenti hanya sebagai polemik yang viral di masyarakat.
(Reina)
