ITIME.id .ASAHAN, SUMATERA UTARA —8 Oktober 2026 . Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial K (51) diamankan polisi setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, NK, secara berulang hingga korban disebut kini dalam kondisi hamil.
Kasus tersebut dibenarkan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Asahan, AKP Herli Damanik, Kamis (8/10/2026).
Herli mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap K dan menetapkannya sebagai tersangka. Saat ini, tersangka juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan seorang pria berinisial K sebagai tersangka,” tegas Herli Damanik, Kamis (8/10/2026).
Menurut Herli, polisi menerima laporan terkait perkara tersebut pada Selasa (6/10/2026). Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan K di wilayah Kecamatan Pulau Banding, Kabupaten Asahan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka K mengaku kepada petugas telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan korban NK yang merupakan anaknya,” jelas Herli.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga meminta keterangan korban. Dalam pemeriksaan tersebut, NK mengaku dugaan persetubuhan dilakukan oleh ayahnya secara berulang.
Akibat peristiwa tersebut, korban disebut kini dalam kondisi hamil.
Untuk kepentingan proses penyidikan, K telah ditahan di ruang tahanan Polres Asahan sejak 7 Oktober hingga 29 Oktober 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih terus melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh fakta dalam kasus tersebut berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.
(Hasan)
