iTime.id — Banyuwangi 15 Oktober 2026 .Seorang pria berinisial B (63), yang bekerja sebagai marbot musala di Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, diamankan polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang siswi SMA hingga korban dilaporkan hamil.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban mencurigai adanya perubahan fisik pada anaknya. Keluarga kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan alat tes kehamilan atau test pack. Hasil pemeriksaan itu mendorong keluarga meminta penjelasan kepada korban hingga dugaan peristiwa tersebut terungkap.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menjelaskan bahwa setelah mengetahui dugaan kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polsek Genteng. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawa penanganan perkara ke Polresta Banyuwangi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan polisi, hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan bahwa dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali. Penyidik mencatat dugaan sekitar lima kali kejadian di lokasi yang sama, yakni area musala tempat pria tersebut bekerja.
Lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian adalah kamar mandi musala. Meski demikian, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, keterangan korban dan saksi, serta alat bukti untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Polisi juga menyampaikan bahwa dari pemeriksaan awal belum ditemukan indikasi adanya iming-iming atau janji tertentu kepada korban. Namun, seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan perlu diuji berdasarkan bukti yang tersedia.
Informasi mengenai kondisi pribadi terduga pelaku turut didalami sebagai bagian dari latar belakang perkara. Kondisi tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas dugaan tindak pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Perlindungan Korban Menjadi Prioritas
Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban masih berstatus pelajar dan diduga mengalami kekerasan seksual hingga hamil. Penanganan perkara tidak hanya perlu berfokus pada proses hukum terhadap terduga pelaku, tetapi juga pada perlindungan, keselamatan, kesehatan, serta pemulihan fisik dan psikologis korban.
Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan identitas, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri korban. Sikap tersebut penting untuk mencegah stigma, tekanan sosial, dan dampak psikologis tambahan bagi korban maupun keluarganya.
Proses hukum perlu berjalan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti. Pada saat yang sama, hak-hak korban, terutama karena masih berstatus anak atau pelajar, harus mendapat perhatian dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, polisi masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi penyidikan dan memastikan seluruh fakta terungkap melalui proses hukum yang semestinya.
Redaksi iTime.id
