ITiime.id .Panyabungan – 17 Oktober 2026:.Sengkarut pengelolaan infrastruktur dapur umum program nasional kembali memicu polemik tajam. Belum reda sorotan publik terkait dugaan penyalahgunaan gas subsidi 3 kg, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sibaruang Kecamatan Siabu kini diterpa dugaan pelanggaran berat terkait standardisasi higienitas operasional. Fasilitas ini diduga kuat melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) baku dalam proses pencucian wadah makanan (ompreng) para penerima manfaat.
Hasil investigasi lapangan dan bukti visual yang beredar, proses pembersihan wadah makanan atau ompreng diduga dilakukan jauh dari standar sanitasi yang ditetapkan pemerintah. Alih-alih dibasuh di bawah air bersih mengalir guna menjamin sterilitas, tumpukan food tray/ompreng tersebut justru didapati hanya direndam di dalam wadah terbuka pada area luar ruangan yang tidak steril.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari kalangan pemerhati kebijakan publik dan aktivis lingkungan. Ketua Forum MP4 (Mahasiswa, Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik) Arief Azka Batubara menilai praktik pencucian di wadah terbuka dinilai sangat ceroboh dan rentan terhadap kontaminasi silang berbahaya seperti debu jalanan, partikel tanah, hingga paparan virus dan bakteri dari hewan liar atau serangga di sekitar lokasi.
“Ini bukan sekadar masalah teknis cuci piring, ini menyangkut kesehatan ribuan anak generasi penerus yang mengonsumsi makanan dari wadah tersebut” tegas Arief Azka yang mantan aktivis HMI UIN Sumut ini.
Dia mengecam keras ketika sebuah lembaga bentukan negara yang bertugas memulihkan gizi, justru menyajikan makanan dari wadah yang higienitasnya dipertanyakan dan terkesan kumuh” ungkapnya.
Secara terpisah, Ahmad Husein Nasution dari DPC FITRA (Forum Independen Transparansi Anggaran) menyebut
ssuai regulasi nasional, pengelolaan dapur logistik gizi khususnya standard baku cuci ompreng wajib menerapkan sistem pengawasan berlapis guna memitigasi risiko keracunan massal.
Regulasi pencucian wadah ompreng mencakup beberapa parameter mutlak
‘Metode pencucian wajib menggunakan air bersih mengalir untuk membilas kotoran secara tuntas. SPPG Sibaruang diduga kuat melanggar regulasi dengan teknis direndam di wadah terbuka luar ruangan” sebut Husein.
Dia juga menyorot, lokasi fisik cuci ompreng sesuai regulasi adalah area tertutup, higienis, terisolasi dari debu, tanah, dan hewan. Namun fakta mengejutkan, SPPG Sibaruang terdeteksi melakukan cuci ompreng di area terbuka, didepan kantor SPPG dan dinilai kumuh.
Husein yang alumni Unimed ini juga mempertanyakan apakah SPPG Sibaruang telah mengantongi Sertifikat Laik Higienitas sanitasi boga.
“Kita akan mengejar hal ini ke instansi terkait. Karna diduga kuat SPPG Sibaruang terindikasi melakukan pelanggaran juknis”
Pada bagian lain, pihaknya menyorot instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang fungsional. Dia menduga pihak managemen belum memenuhi kelayakan fisik standar.
Merespons maraknya temuan dugaan pelanggaran serius terkait SPPG Sibaruang, baik Arief Azka dan Ahmad Husein menyatakan tidak akan tinggal diam dan kompromi dalam bentuk apa pun.
“Kita akan segera melaporkan secara resmi kepada Kepala BGN Pusat dan Satgas MBG atas dugaan pelanggaran fatal inu sesuai dengan data/fakta yang kita miliki. Kita minta Kepala BGN Pusat untuk mengambil tindakan tegas berupa penutupan permanen terhadap SPPG yang terbukti melanggar standar kebersihan fisik, tidak memiliki IPAL, ataupun gagal memenuhi kelayakan izin Laik Higienitas” sebut mereka
Ditambahkan, fasilitas dapur umum yang dinilai kumuh dan abai terhadap keselamatan pangan harus segera diberikan sanksi tegas atau dicabut hak operasionalnya demi melindungi
“Kita mendesak agar Kepala BGN Pusat segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPPG Sibaruang dan menjatuhkan sanksi administratif hingga penyegelan jika dugaan pelanggaran berat ini terbukti secara sah di lapangan” sebutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak managemen SPPG Sibaruang belum memberikan penjelasan dan klarifikasi apapun. Pihak media terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait atas temuan cuci ompreng dan gas LPG 3 KG yang terindikasi melanggar regulasi. Pihak redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk pemenuhan azas objektivitas dan keberimbangan informasi.
(Magrifatulloh)
