ITIME.id .KENDARI, 21 Oktober 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PROGRESS resmi menyampaikan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor kehutanan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (21/10/2026). Pengaduan tersebut mendorong penelusuran keberadaan dan status 84 batang kayu Meranti sekaligus pemeriksaan tata kelola pengamanan hutan, program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), serta penggunaan anggaran dan kinerja 25 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di bawah Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk Tahun Anggaran 2022–2025.
Pengaduan tersebut diterima Piket Siaga Ditreskrimsus Polda Sultra dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/842/X/2026/Ditreskrimsus. Sebelumnya, LSM PROGRESS juga menyampaikan Surat Pengaduan Masyarakat Nomor: 035/SPM/LSM-PROGRESS/X/2026 tertanggal 18 Oktober 2026, yang diterima pada 21 Oktober 2026 berdasarkan tanda terima surat.
Identitas pengadu utama dicantumkan dengan inisial R untuk menjaga privasi pelapor. Sementara itu, materi pengaduan dan informasi hasil penelusuran disampaikan oleh AHMAD selaku Koordinator Investigasi DPP LSM PROGRESS.
84 Batang Meranti Jadi Pintu Masuk Penelusuran
Dalam materi pengaduannya, LSM PROGRESS menempatkan keberadaan 84 batang kayu Meranti sebagai entry point atau pintu masuk untuk menelusuri lebih luas tata kelola pengamanan kawasan hutan dan pelaksanaan program RHL di Sulawesi Tenggara.
Menurut LSM PROGRESS, persoalan tersebut tidak cukup ditinjau hanya dari jumlah dan kondisi fisik kayu. Penelusuran perlu mencakup asal-usul, lokasi penemuan, status hukum, proses pengamanan, pengangkutan, penyerahan, penyimpanan, pencatatan administrasi, hingga kondisi terakhir kayu tersebut.
Rangkaian pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan apakah penanganan kayu yang diduga sebagai barang temuan atau hasil pengamanan telah dilakukan sesuai prosedur dan didukung dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kejelasan rantai penguasaan barang juga dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara kondisi fisik, catatan administrasi, dan keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam proses penanganannya.
LSM PROGRESS meminta agar penelusuran tersebut dilakukan secara objektif, termasuk melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak terkait, serta pengecekan langsung di lapangan apabila diperlukan.
Pemeriksaan Tidak Berhenti pada 84 Batang Kayu
LSM PROGRESS menegaskan, pengaduan yang disampaikan tidak semata-mata berfokus pada keberadaan 84 batang Meranti. Persoalan tersebut menjadi pintu masuk untuk memeriksa pelaksanaan pengamanan hutan, realisasi kegiatan RHL, serta tata kelola anggaran dan kinerja 25 KPH selama periode 2022–2025.
Aspek yang dinilai perlu ditelusuri meliputi keterkaitan antara alokasi anggaran, sumber pendanaan, lokasi kegiatan, target program, realisasi fisik, keluaran kegiatan (output), bukti administrasi, kondisi faktual di lapangan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Dalam konteks program RHL, pemeriksaan diharapkan tidak hanya bertumpu pada laporan administratif. Kesesuaian antara target dan realisasi perlu diuji melalui dokumen pendukung serta kondisi lapangan, termasuk lokasi, luas kegiatan, realisasi penanaman, dan hasil rehabilitasi yang dapat diverifikasi.
Pendekatan tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan program pada masing-masing KPH, sekaligus mengidentifikasi apabila terdapat ketidaksesuaian yang membutuhkan penjelasan atau pemeriksaan lebih lanjut.
LSM PROGRESS berharap penelusuran dilakukan secara proporsional terhadap seluruh KPH yang menjadi ruang lingkup pengaduan, bukan hanya pada unit pengelolaan hutan yang berkaitan dengan temuan 84 batang Meranti.
AHMAD: Kami Serahkan Verifikasi kepada Aparat
AHMAD, Koordinator Investigasi DPP LSM PROGRESS, menyatakan pengaduan tersebut disampaikan agar informasi dan hasil penelusuran yang telah dihimpun dapat diuji melalui mekanisme pemeriksaan oleh aparat berwenang.
“Kami memasukkan pengaduan ini untuk meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara objektif terhadap informasi yang kami sampaikan. Kami menyerahkan sepenuhnya proses verifikasi kepada aparat yang berwenang,” ujar AHMAD.
Menurutnya, LSM PROGRESS tidak ingin mengambil kesimpulan terlebih dahulu terhadap informasi yang disampaikan. Karena itu, materi pengaduan diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui verifikasi dokumen, klarifikasi pihak terkait, pemeriksaan administrasi, dan pengecekan kondisi lapangan sesuai kebutuhan penyelidikan.
“Yang kami dorong adalah kejelasan. Mulai dari keberadaan dan status 84 batang Meranti, proses pengamanannya, hingga bagaimana tata kelola anggaran dan kegiatan pada 25 KPH dilaksanakan serta dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Ia menegaskan, penelusuran tersebut penting agar hubungan antara pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, hasil yang dicapai, dan kondisi faktual di lapangan dapat diketahui secara terang.
Menunggu Tindak Lanjut Polda Sultra
Dengan diterimanya pengaduan dan diterbitkannya Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/842/X/2026/Ditreskrimsus, LSM PROGRESS berharap Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penelaahan terhadap materi yang disampaikan dan menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status 84 batang kayu Meranti sekaligus menguji informasi terkait pengamanan kawasan hutan, pelaksanaan RHL, dan tata kelola anggaran serta kinerja 25 KPH di Sulawesi Tenggara.
LSM PROGRESS menyatakan siap menyerahkan data, dokumen, dan informasi tambahan apabila diperlukan dalam proses penelusuran maupun pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga proses verifikasi dilakukan, dugaan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut tetap harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan yang sah. Pengaduan masyarakat merupakan pintu masuk bagi aparat untuk menilai fakta, bukan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti.
Pewarta: FAD
