iTime.id Sukoharjo 3 November 2026 . Penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Hamalatul Qur’an (HQ) di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menuai sorotan publik. Tindakan aparat kepolisian pada Selasa (27/10/2026) dini hari tersebut memunculkan kontroversi, terutama terkait dugaan perlakuan terhadap para santriwati dan pengasuh pesantren.
Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran kepolisian di Jawa Tengah.
Abdullah bahkan meminta Kapolri mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi dan mencopot Kapolda Jawa Tengah serta Kapolres Sukoharjo. Menurutnya, tindakan aparat dalam penggeledahan tersebut perlu diperiksa, terutama menyangkut kepatuhan terhadap prosedur hukum dan perlindungan terhadap warga sipil, khususnya perempuan dan anak-anak.
Ia menilai, penegakan hukum seharusnya tetap mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan menghormati lingkungan pendidikan keagamaan.
Apabila polisi membutuhkan keterangan dari para santriwati, menurutnya, pemeriksaan dapat dilakukan melalui mekanisme pemanggilan resmi dengan tetap memperhatikan hak serta perlindungan mereka.
Berawal dari Pengembangan Kasus Perusakan Warung
Penggeledahan pesantren tersebut diketahui merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di wilayah Sukoharjo pada September 2026.
Pihak kepolisian menyebut operasi tersebut berkaitan dengan upaya mencari seorang buronan berinisial I yang diduga memiliki hubungan dengan perkara tersebut. Kepolisian juga menyatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan izin dan penetapan resmi pengadilan.
Dalam proses tersebut, sejumlah orang di lokasi dimintai keterangan. Kepolisian menyebut para santriwati yang diperiksa mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Meski demikian, muncul keberatan dan laporan mengenai dugaan intimidasi serta cara aparat memasuki lingkungan pesantren. Hal inilah yang kemudian menjadi perhatian berbagai pihak dan mendorong perlunya pemeriksaan secara objektif.
Kapolres Sukoharjo Dicopot, Empat Personel Diperiksa
Dampak polemik tersebut berlanjut pada langkah internal institusi Polri.
Kapolri melakukan pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo. AKBP Andhika Dharma Sena dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri. Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya dijabat AKBP Indra Maulana Saputra.
Selain itu, tiga personel lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara turut dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan Propam Mabes Polri.
Polri menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi dan pertanggungjawaban institusi terhadap aspirasi serta keluhan masyarakat. Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik masih berjalan.
Sementara itu, desakan DPR agar Kapolda Jawa Tengah turut dievaluasi dan dicopot masih menjadi bagian dari perkembangan polemik yang perlu mendapat perhatian.
Penegakan Hukum Harus Tetap Menghormati Hak Warga
Peristiwa di Ponpes Putri Hamalatul Qur’an menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan keberhasilan mengungkap suatu perkara, tetapi juga menyangkut bagaimana aparat menjalankan tugas sesuai prosedur dan menghormati hak masyarakat.
Lingkungan pendidikan, terlebih pesantren yang dihuni para santriwati, membutuhkan perhatian khusus terhadap aspek keamanan, privasi, martabat, serta perlindungan perempuan dan anak.
Di sisi lain, proses penyidikan terhadap perkara yang menjadi dasar penggeledahan juga harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Setiap dugaan pelanggaran perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Publik kini menantikan penjelasan yang utuh dari pihak kepolisian serta hasil pemeriksaan internal agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
iTime.id – Mengawal informasi, menjaga kepercayaan publik, dan menjunjung tinggi profesionalitas jurnalistik.
(Reina)
