ITIME.id .PASURUAN –5 November 2026 . Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap M. Ayub, warga Dusun Kemuning, Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru. Satreskrim Polres Pasuruan Kota resmi menetapkan dua orang berinisial M.Sb (53) dan A.Sf (31) sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada 4 November 2026. Kepastian status hukum kedua tersangka tertuang dalam surat penetapan tertanggal 5 November 2026 dan pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi, meminta keterangan ahli dokter RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan, serta memeriksa kedua terlapor.
Perkara ini bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 29 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di teras rumah Ketua RT, Dusun Kemuning, Desa Gambir Kuning.
Ketua LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya, Akhmad Roziq atau Erik, mengapresiasi langkah penyidik yang telah meningkatkan status kedua terlapor menjadi tersangka.
Namun, pihaknya meminta kepolisian segera mempertimbangkan langkah penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi profesionalitas penyidik. Kami berharap proses hukum berjalan transparan, tuntas, dan memberikan keadilan bagi korban. Kami juga meminta agar penahanan terhadap kedua tersangka dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum,” tegas Erik.
Berdasarkan SP2HP tertanggal 5 November 2026, perkara tersebut disangkakan menggunakan Pasal 262 ayat (1) dan (2) KUHP. Penyidik selanjutnya merencanakan pemanggilan pertama terhadap kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Kini, publik menantikan kelanjutan proses hukum tersebut, termasuk pemenuhan hak korban serta kepastian penanganan perkara hingga tahap pelimpahan kepada kejaksaan.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pewarta : Nur hasan
