Itime.id – Magelang Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polresta Magelang, dan Dinas ESDM Jawa Tengah melakukan operasi penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di alur Sungai Batang, kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima unit alat berat excavator dan satu unit dump truck yang digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni menjelaskan, kegiatan penambangan tersebut dilakukan di dalam kawasan konservasi Taman Nasional, yang seharusnya steril dari segala bentuk aktivitas tambang.
“Sore ini kami melakukan kegiatan penegakan hukum bersama ESDM Jawa Tengah dan Taman Nasional Gunung Merapi. Kami temukan kegiatan penambangan ilegal di dalam kawasan taman nasional. Dari total luas 6.000 hektare, terdapat sekitar 6,5 hektare yang telah dibuka untuk tambang,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas ilegal itu telah berlangsung selama dua tahun terakhir dengan total volume material sekitar 21 juta meter kubik. Nilai ekonomi dari 36 titik tambang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 3 triliun, tanpa memberikan kontribusi pajak kepada negara.
“Dana sebesar itu seharusnya bisa menjadi sumber pembangunan bagi masyarakat Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Magelang. Karena itu, kami mengimbau kepada pihak-pihak yang masih melakukan penambangan tanpa izin agar segera mengurus izin resmi jika memang sesuai tata ruang dan ketentuan hukum,” tegas Brigjen Irhamni.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Agus Sugiharto, S.T., M.T., mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Terima kasih kepada Bareskrim Polri atas dukungan dan pengendalian terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin ini. Koordinasi antara tim pusat dan daerah berjalan baik. Kami akan melakukan kajian teknis untuk mencari solusi jangka panjang, termasuk penentuan lokasi tambang yang bisa diizinkan secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi Muhammad Wahyudi, S.P., M.Sc., menegaskan bahwa kawasan taman nasional merupakan kawasan konservasi yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas komersial, termasuk penambangan material vulkanik.
“Dengan alasan apa pun, termasuk penyediaan bahan bangunan, tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengambil material di kawasan ini. Tidak ada aktivitas penambangan yang diizinkan di dalam taman nasional,” tegasnya.
Wahyudi menambahkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pusat untuk melakukan pemulihan ekosistem sungai di kawasan tersebut. Namun, kegiatan itu bersifat mitigasi bencana, bukan untuk tujuan komersial.
“Mudah-mudahan ini menjadi titik tolak untuk melindungi kawasan Taman Nasional Gunung Merapi agar tetap menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar, baik di wilayah Jawa Tengah maupun Yogyakarta,” pungkasnya.
(Ys 86)
