Itime. Semarang – Jawa Tengah – 22 Januari 2026 — Tim kuasa hukum Subur Jaya Law firm dan Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Sukindar SPD .,SH.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ menyampaikan kronologi permasalahan dugaan pemutusan Kontrak Kerja sepihak atau pemberhentian sepihak yang dialami kliennya yang sudah bekerja selama 5 tahun lebih bekerja di perusahaan PT.Java Agritech Kawasan Industri Wijaya Kusuma Semarang tanpa ada Kejelasan Hak-hak nya .
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mewajibkan setiap perselisihan hubungan industrial terlebih dahulu diselesaikan melalui perundingan bipartit secara musyawarah kita kedepankan melalui internal PT.Java Agritech Kawasan industri Wijaya Kusuma Semarang .
Dalam proses penyelesaian sengketa Pemutusan Kontrak Kerja atau pemberhentian sepihak , perusahaan sudah menunjukkan itikad baik dengan membuka ruang dialog secara langsung kepada karyawan dan kuasa hukumnya. Melalui mekanisme bipartit, dua pihak duduk bersama untuk membahas dan merumuskan solusi terbaik tanpa harus melalui proses Gugatan dan berbelit di pengadilan hubungan industrial. Langkah ini dinilai sebagai solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Yaitu tercapainya penyelesaian melalui jalur bipartit dengan internal Perusahaan.
“Kami melihat langkah bipartit ini sebagai solusi yang bijak. Proses ini bukan hanya memastikan karyawan memperoleh kepastian atas hak-haknya, tetapi juga membantu perusahaan menjaga nama baiknya di mata publik. Keberhasilan negosiasi ini kami harap bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain agar lebih mengutamakan dialog dan musyawarah dalam menangani konflik ketenagakerjaan, sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahan dalam UU Cipta Kerja,”
Penyelesaian sengketa pemutusan Kontrak sepihak atau pemberhentian sepihak upaya melalui bipartit menunjukkan kedewasaan kedua belah pihak dalam mengedepankan solusi damai. Kuasa hukum menilai, langkah ini merupakan cerminan hubungan industrial yang sehat, adil, dan berkelanjutan .dari management PT Java Agritech akan menyampaikan hal terkait Hak-hak dari karyawan (M) kepada Pimpinan.
Sukindar yang juga Ketua YLKAI Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia selaku Kuasa Hukum menilai langkah ini akan bisa diterima dengan Baik dari Hasil Penyelesaian internal dengan perusahaan.
Kuasa hukum akan menerima dengan baik apa yang telah disepakati dalam penyelesaian melalui bipartit. “Kami menilai keputusan ini sebagai solusi yang tepat dan menguntungkan kedua belah pihak. Proses ini tidak hanya memberikan kepastian bagi karyawan atas masa depannya, tetapi juga menjaga reputasi perusahaan di mata publik,”
Menurut kuasa hukum, keberhasilan negosiasi bipartit ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menangani konflik ketenagakerjaan. Mengutamakan dialog dan musyawarah dinilai lebih efektif, terutama dalam proses Pemutusan Kontrak yang kerja sudah 5 tahun lebih dari 15 Januari 2021 sampai 15 Januari 2026 masih terakhir kerja tanggal 21-01-26 , belum ada surat pemberhentian hanya ucapan lesan dan sudah terakhir hari ini, pemutusan kontrak kerja sepihak yang kerap berpotensi menimbulkan ketegangan, dengan adanya upaya kesepakatan bipartit nantinya klien kami juga akan lebih mudah menerima sepanjang penyelesaian yang adil sesuai dengan apa yang menjadi hak-haknya.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
( Ilma)
